Gelisah dengan Umrah Mandiri, AMPHURI Cs Ajukan Gugatan ke MK

Gelisah dengan Umrah Mandiri, AMPHURI Cs Ajukan Gugatan ke MK


JAKARTA, aiotrade
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan karena AMPHURI merasa keputusan pemerintah dan DPR yang melegalkan umrah mandiri dinilai memiliki risiko yang besar bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan.

Advertisement

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI Zaki Zakariya menyampaikan bahwa pihaknya, bersama 12 asosiasi lainnya, akan terus berupaya menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan. Salah satu cara yang digunakan adalah melalui dialog dengan berbagai stakeholder terkait.

"Opsi judicial review (JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya," ujar Zaki saat dihubungi aiotrade, Minggu (26/10/2025).

Zaki menjelaskan bahwa para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) merasa resah dan keberatan dengan adanya umrah mandiri. Namun, hal ini bukan karena takut bersaing, melainkan karena mereka melihat nilai ibadah dan tanggung jawab sosial di balik industri penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

Menurut Zaki, para penyelenggara ingin memastikan bahwa masyarakat yang menjalankan ibadah ke Tanah Suci tetap dibimbing, dilindungi, dan membawa berkah bagi umat Islam. "Bukan sekadar transaksi global," tambahnya.

Zaki menyebutkan bahwa jemaah umrah mandiri berpotensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqh (hukum Islam), dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Mereka juga harus mengurus sendiri persoalan seperti kegagalan penerbitan visa, kegagalan berangkat, kehilangan bagasi, hingga penipuan.

"Jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum," tutur Zaki.

Di sisi lain, banyak masyarakat awam yang tidak memahami pengurusan administrasi lintas negara hingga aturan syar'i yang berlaku. Hal ini membuat masyarakat awam yang berangkat umrah mandiri rentan melanggar ketentuan.

"Banyak regulasi yang perlu diperhatikan, bahkan hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar, belum termasuk regulasi-regulasi yang berat," ujar Zaki.

Sebelumnya, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU. Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi. Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar