Gaji Pensiunan PNS November 2025 Cair Tepat Waktu, Sesuai PP 8/2024

Gaji Pensiunan PNS November 2025 Cair Tepat Waktu, Sesuai PP 8/2024

Gaji Pensiunan PNS November 2025 Cair Tepat Waktu, Sesuai PP 8/2024

Kepastian Pencairan Gaji Pokok Pensiunan di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji pokok bulanan untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan tepat waktu sesuai jadwal resmi, yaitu pada tanggal 1 November 2025. Kabar ini menjadi berita positif bagi jutaan pensiunan yang selama ini menantikan kepastian dalam penerimaan hak mereka.

Advertisement

Kepastian ini juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para pensiunan selama bertugas. Sistem pencairan gaji dilakukan secara terpusat melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dan PT Taspen agar seluruh penerima manfaat dapat memperoleh haknya tanpa kendala administratif.

Tidak Ada Kenaikan Gaji Pokok untuk November 2025

Meskipun pencairan dipastikan lancar, pemerintah menegaskan bahwa untuk bulan November 2025 tidak ada kenaikan gaji pokok pensiunan. Hal ini berarti nominal yang diterima oleh para pensiunan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Besaran gaji pokok pensiunan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian besaran gaji pokok untuk setiap golongan:

  • Golongan I
  • Golongan Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700

  • Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800

  • Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 sampai Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600

  • Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 sampai Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 sampai Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp4.957.100

Tips untuk Pensiunan

Pensiunan disarankan merujuk pada golongan dan masa kerja terakhir mereka agar dapat memastikan besaran gaji pokok yang akan diterima pada bulan November 2025. Dengan demikian, para pensiunan dapat lebih memahami jumlah yang akan diterima dan mempersiapkan kebutuhan keuangan mereka secara lebih baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar