Pelaku Penganiayaan dengan Pisau Ditangkap oleh Tim Resmob Polres Minahasa
Pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, terjadi kejadian penganiayaan yang melibatkan dua pelaku di sekitar jembatan Kelurahan Papakelan. Kejadian ini menimpa RK (17), seorang warga setempat. Pelaku yang terlibat adalah NK (16) dan NR (27), yang merupakan warga dari Lingkungan III Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Lokasi Kejadian
Kelurahan Papakelan berada tidak jauh dari pusat Kota Tondano, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara. Jaraknya sekitar 4,7 kilometer atau memakan waktu sekitar 11 menit perjalanan menggunakan kendaraan. Sementara itu, jarak dari Manado sekitar 36,1 kilometer atau membutuhkan waktu sekitar 1 jam 17 menit untuk sampai ke lokasi tersebut.
Peristiwa Penganiayaan
Peristiwa bermula ketika korban sedang melintas menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan pisau penikam dan langsung menyerang korban. Rekannya turut serta dalam aksi tersebut dengan mendorong korban hingga terjatuh.
Korban mencoba melarikan diri, namun pelaku NK kembali menyerang dengan menusukkan senjata tajam ke bagian punggung korban. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke arah perkebunan Kaaten. Namun, tidak lama kemudian, mereka berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Samsul Arasj.
Penangkapan Pelaku
Polres Minahasa segera merespons laporan adanya kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Tim Resmob langsung diterjunkan untuk memburu para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, Tim Resmob berhasil menangkap kedua tersangka beberapa jam setelah kejadian.
Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa beserta barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Proses Hukum dan Imbauan
Kini, NK dan NR harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Minahasa juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal melalui layanan darurat 110 Polres Minahasa.
Komentar
Kirim Komentar