
Pemetaan Zona dan Pengambilan Sampel untuk Penanganan Radiasi Cesium-137
Pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten, sebagai lokasi kejadian khusus cemaran radiasi cesium-137. Langkah ini diambil setelah sembilan orang terpapar zat radioaktif berbahaya tersebut. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq setelah satuan tugas penanganan radiasi cesium-137 bekerja intensif di lapangan.
Satuan tugas yang dibentuk melakukan berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini. Salah satu upaya utama adalah pemetaan paparan berbasis ilmiah menjadi beberapa zona. Proses ini melibatkan pengambilan sampel tanah, air, dan tanaman dengan memperhitungkan arah angin, demografi, serta pergerakan masyarakat. Selain itu, lokasi yang terpapar radiasi Cs-137 ditempatkan secara ketat dan dilengkapi dengan tanda bahaya yang jelas.
Proses Dekontaminasi di Kawasan Industri Cikande
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa penanganan radiasi cesium-137 di kawasan industri modern Cikande, Banten, berjalan intensif. "Beberapa titik yang terpapar telah didekontaminasi dan dinyatakan aman oleh tim ahli dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)," kata Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Ahad, 19 Oktober 2025.
Ketua bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Hasibuan menambahkan, total 22 pabrik yang sempat terindikasi terkontaminasi. Sebanyak 20 di antaranya sudah selesai dilakukan dekontaminasi dan dinyatakan clear and clean. "Sementara dua pabrik lainnya masih dalam proses dekontaminasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan," ujarnya.
Upaya Penanganan Radiasi Cs-137
Selain dekontaminasi, pemerintah juga terus melakukan pengambilan sampel di lokasi yang terdeteksi paparan radioaktif. Dalam rangka penanganan lebih lanjut, bangunan interim storage limbah terpapar radiasi Cs-137 disiapkan sesuai standar. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan lingkungan dan mencegah penyebaran lebih lanjut dari kontaminasi.
Langkah-langkah ini dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait. Tim ahli dan lembaga pengawas seperti BRIN dan Bapeten turut serta dalam proses evaluasi dan penanganan.
Penyidikan Terhadap Kasus Pencemaran Radiasi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan penyidikan terkait kasus pencemaran radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. Ada dugaan kelalaian di balik paparan radiasi berbahaya yang mengancam warga sekitar. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Inspektur Jenderal Rizal Irawan menyatakan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim yang turun menangani kasus pencemaran senyawa berbahaya ini.
Meskipun Bareskrim belum mengungkap perkembangan penyidikan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan langkah hukum terus berjalan. Beberapa pekerja di kawasan industri itu positif terkena paparan radiasi.
Tingkat Kontaminasi yang Sangat Tinggi
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan sebaran kontaminasi radioaktif cesium-137 di kawasan industri modern Cikande, Serang, Banten. Hasil deteksi menemukan beberapa titik dengan intensitas radiasi yang menyebar kontaminasi mencapai 33 ribu mikrosievert per jam atau sekitar 875 ribu kali lipat di atas kandungan cesium-137 dalam lingkungan yang alami.
"Angka ini sangat serius dan memerlukan penanganan cepat, tepat, dan terkoordinasi," ujar Hanif dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya dan Dekontaminasi Radionuklida Cs-137 yang digelar Polda Banten di Markas Polsek Cikande pada Senin pagi, 13 Oktober 2025.
Kontribusi Penulis Artikel
Ricky Juliansyah, Ayu Cipta, Hammam Izzuddin, Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Komentar
Kirim Komentar