Dugaan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Ini Jawaban DPR

Dugaan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Ini Jawaban DPR

Dugaan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Ini Jawaban DPR

Penelitian Mengenai Sumber Air Kemasan Aqua yang Menimbulkan Kontroversi

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengungkapkan kekhawatiran terkait temuan yang menunjukkan bahwa sumber air kemasan merek Aqua diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan seperti yang disebutkan dalam iklannya. Ia menilai, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur.

Advertisement

Kenapa ada perbedaan antara klaim di iklan dan realitasnya? Dalam iklan, produk tersebut disebut berasal dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Kontradiksi ini tentu memicu banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, ujar Rivqy pada Jumat 24 Oktober 2025.

Temuan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan.

Seorang pegawai pabrik menjelaskan kepada Dedi bahwa kedalaman sumur bor mencapai sekitar 100 meter. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, termasuk risiko pergeseran tanah akibat pengeboran dalam skala besar.

Pentingnya Transparansi Informasi bagi Konsumen

Menanggapi hal ini, Rivqy menegaskan pentingnya transparansi informasi kepada konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, diatur bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Jika perusahaan terbukti melanggar aturan, maka harus diberikan sanksi.

Selain itu, Rivqy juga menilai perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian komprehensif.

Komisi VI bisa mendorong pembentukan tim investigasi untuk mengetahui dampak dari aktivitas pengeboran tersebut, baik sebelum, saat, maupun sesudah dilakukan. Apakah berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat sekitar, dan apakah aman bagi konsumen, ujarnya.

Langkah yang Diambil oleh Komisi VI DPR RI

Ia menambahkan, Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan dan perlindungan konsumen, akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta PT Tirta Investama selaku produsen Aqua.

Sebagai langkah awal, Komisi VI akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta. Selanjutnya, data tersebut akan diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Rivqy.

Komitmen DPR dalam Menegakkan Hukum

Rivqy menegaskan bahwa DPR berkomitmen menegakkan UU Perlindungan Konsumen secara konsisten dan adil.

Kami ingin memastikan pelaksanaan UU tersebut dijalankan dengan penuh komitmen. Siapa pun yang melanggar harus diberi sanksi, dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan ganti rugi, tandasnya.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar