DPR Minta Pengusaha Tenang Usai Umrah Mandiri Dilegalkan

DPR Minta Pengusaha Tenang Usai Umrah Mandiri Dilegalkan

Advertisement

Pengusaha Travel Diimbau Tidak Panik dengan Regulasi Umrah Mandiri

Anggota Komisi VII DPR, Ashari Tambunan, mengajak para pengusaha penyedia layanan haji dan umrah untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri. Kebijakan ini kini telah dilegalkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Ashari, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat yang ingin berkunjung ke Tanah Suci memiliki akses dan fleksibilitas yang lebih luas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa pelegalan umroh mandiri tidak bertujuan untuk mematikan usaha travel haji dan umroh.

"Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam," ujar Ashari dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad, 26 Oktober 2025.

Ashari menekankan bahwa perubahan aturan harus disikapi dengan penyesuaian, bukan perlawanan. Ia mendorong pengusaha travel untuk bertransformasi, bukan hanya menjual paket umrah, tetapi juga meningkatkan nilai layanannya.

Menurut dia, pengusaha travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi melalui penguatan standar mutu, menjamin keamanan jemaah serta transparan dalam pembiayaan. "Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar," ujarnya kemudian.

Mantan Bupati Deli Serdang itu lantas mendorong adanya reformasi umroh dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur. Ia menyoroti berbagai masalah pengelolaan umrah yang masih terjadi, yaitu lemahnya pengawasan, berorientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan bagi jemaah yang gagal berangkat.

"Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik 'jual murah, berangkat tidak pasti'," kata Ashari. Dia pun meminta Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan peraturan pelaksana untuk menjadi rujukan masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail. Termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi dan pelaporan jemaah.

Penyesuaian Regulasi dengan Arab Saudi

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kebijakan umrah mandiri diatur untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dahnil mengatakan pelegalan umrah mandiri berangkat dari perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi umrah.

"Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia sehingga kami kemudian di dalam perubahan undang-undang bersama dengan DPR itu melegalkan umrah mandiri," kata Dahnil melalui keterangan video yang diterima Tempo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menurut Dahnil, bahkan ketika Undang-Undang Haji dan Umrah yang lama tidak mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah Indonesia tetap melakukan umrah mandiri karena regulasi Kerajaan Arab Saudi membuka peluang itu. "Kami ingin melindungi seluruh jemaah umrah kami, maka kami masukkan di dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri," ujarnya.

Aturan ihwal umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. "Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi beleid itu.

Kekecewaan dari Asosiasi Travel

Di sisi lain, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) memaparkan dampak negatif dari pemberlakuan umrah mandiri. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri Zaky Zakariya mengatakan ketentuan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji-umrah di seluruh Indonesia, karena berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.

"Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino," ujar Zaky di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia menilai konsep tersebut tampak memberikan kebebasan, namun sebenarnya mengandung risiko besar yang berdampak pada bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci. "Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar