DPR: Ada Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Sengketa Air Aqua

DPR: Ada Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Sengketa Air Aqua

Advertisement

Persoalan Sumber Air Aqua: Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tanggapan Perusahaan

Sejumlah isu terkait sumber air yang digunakan dalam produksi produk air mineral Aqua kembali mencuat. Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, mengungkap potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini. Hal ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi dadakan di salah satu pabrik Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, berbeda dengan klaim Aqua yang menyatakan bahwa sumbernya berasal dari mata air pegunungan.

Menurut Mafirion, iklan yang ditampilkan oleh Aqua selama ini bisa dianggap sebagai tindakan pemberian informasi yang menyesatkan. Ia menilai hal ini melanggar hak asasi manusia, khususnya hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar, hidup sejahtera, serta menikmati lingkungan yang sehat. "Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan lingkungan yang sehat. Dalam kasus ini, ada indikasi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Mafirion menjelaskan bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu, ia juga menduga Aqua telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menyoroti Pasal 9 ayat (1) yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi barang. Sementara Pasal 10 melarang produksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau iklan.

"Tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen, tegasnya.

Masalah ini, menurut Mafirion, berdampak pada keadilan sosial dan etika bisnis. Ia menilai perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik dengan mengiklankan bahwa sumber air Aqua berasal dari mata air pegunungan, padahal nyatanya hanya dari sumur air bor. Ia mengingatkan pemerintah harus mengintervensi dan tidak membiarkan praktik bisnis menyesatkan publik. Ini menyangkut integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi. Negara tidak boleh diam terhadap praktik seperti ini, ujar Mafirion.

Penjelasan Danone Indonesia Mengenai Sumber Air Aqua

Dalam keterangannya, Danone Indonesia mengatakan bahwa pernyataan perwakilan Aqua di pabrik Subang belum lengkap. Manajemen Danone Indonesia menyatakan bahwa sumber air yang digunakan untuk memproses produksi Aqua bukan dari sumur bor biasa. "Air Aqua berasal dari 19 sumber udara pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Danone Indonesia melalui keterangan resmi.

Danone menjelaskan bahwa air yang selama ini digunakan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal. Air akuifer dalam merupakan air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air. Menurut perusahaan, air ini berasal dari kedalaman 60 sampai 140 meter dan disebut terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air, sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia.

Aqua, kata Danone, memiliki kebijakan perlindungan air tanah dalam (Ground Water Resources Policy), yang mengatur bahwa pengelolaan sumber daya air harus menjamin kemurnian dan kualitas sumber air, menjaga kelestarian sumber daya air, dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah operasional.

Selain itu, menurut Danone, aktivitas yang mereka lakukan telah melalui hasil penelaahan ilmiah oleh ahli hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran. "UGM dan Unpad mengonfirmasi bahwa sumber air Aqua tidak bersinggungan dengan air yang digunakan masyarakat," katanya.

Perusahaan air mineral kemasan ini kemudian mengklaim proses pengambilan air juga telah mendapatkan izin dari pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah serta pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan kajian bersama UGM, misalnya, Danone Indonesia menyebut pengambilan air secara hati-hati tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor. "Namun, faktor lain seperti perubahan tata guna lahan dan deforestasi juga berpengaruh," katanya.

Dede Leni Mardianti dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar