Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Kadis PUPR Nias Selatan Tak Penuhi Empat Panggila

Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar, Mantan Kadis PUPR Nias Selatan Tak Penuhi Empat Panggila

MEDAN, aiotrade
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara, menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, berinisial EL, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung kantor PUPR senilai Rp 1,46 Miliar.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/10/2025).
Kami telah menetapkan status tersangka terhadap EL selaku pengguna anggaran pada Dinas PUPR Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 sampai 2021, ujar Alex saat dihubungi aiotrademelalui telepon seluler, Minggu (26/10/2025).

Terungkap dari Kasus Bendahara PUPR
Alex menjelaskan, dugaan keterlibatan EL terungkap dari pengembangan kasus korupsi yang lebih dulu menjerat mantan bendahara PUPR berinisial BB.
Kasus ini dikembangkan dari perkara sebelumnya, yakni mantan bendahara PUPR Nias Selatan inisial BB, yang sudah ditangkap dan divonis tiga tahun penjara dalam kasus yang sama pada 13 Oktober 2025, jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penghitungan auditor dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.461.995.715.
Dari hasil penghitungan keuangan negara dari auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.461.995.715, ungkap Alex.

Empat Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa
Hingga kini, EL belum ditahan. Ia disebut empat kali mangkir dari panggilan jaksa selama proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Penetapan (kasus ini) tanpa kehadiran tersangka. Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak empat kali, ujar Alex.

Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap EL, Alex belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Dijerat UU Tipikor
Dalam kasus ini, EL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini dimulai setelah adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung kantor Dinas PUPR Nias Selatan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan investigasi mendalam terhadap dokumen-dokumen keuangan dan transaksi yang terkait dengan proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD kabupaten tersebut.

Beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan EL juga diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar bagi tim penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap EL.

Peran Mantan Bendahara dalam Kasus Ini

Mantan bendahara PUPR Nias Selatan, BB, yang telah divonis tiga tahun penjara, menjadi salah satu poin penting dalam pengembangan kasus ini. Informasi yang diperoleh dari penyidik menunjukkan bahwa BB pernah bekerja sama dengan EL dalam pengelolaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini membuat penyidik semakin yakin bahwa EL memiliki peran signifikan dalam dugaan korupsi ini.

Kerugian Keuangan Negara

Hasil audit dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai hampir 1,5 miliar rupiah. Angka ini dihitung berdasarkan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan realitas lapangan serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan penggunaan anggaran.

Status Tersangka dan Pemanggilan

Meskipun EL telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan. Penyidik menyatakan bahwa EL telah dipanggil empat kali, tetapi tidak pernah hadir. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan EL dalam memenuhi kewajibannya sebagai tersangka. Penyidik masih menunggu respons dari pihak terkait terkait langkah-langkah selanjutnya.

Ancaman Hukuman

EL diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum dengan ancaman hukuman penjara selama beberapa tahun. Penyidik juga mempertimbangkan adanya kemungkinan hukuman tambahan berupa denda atau pencabutan hak-hak tertentu.


Pengadilan akan segera memproses kasus ini, dan pihak terkait diharapkan dapat memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum secara benar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar