
Perbedaan Pandangan Terkait Dana Mengendap di Bank
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait dana Rp 4,17 triliun yang mengendap di bank tidak perlu menjadi polemik. Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama.
Jadi kita nggak usah berpolemik soal anggaran karena kalau anggaran hilang pun sudah pasti ada yang memeriksa kan, ujar Dede saat dihubungi.
Polemik ini muncul setelah Purbaya menyebutkan bahwa dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun. Angka ini juga sesuai dengan data Kementerian Dalam Negeri. Dari jumlah tersebut, dana Pemprov Jabar yang mengendap disebut mencapai Rp 4,17 triliun dalam bentuk deposito. Namun, Dedi Mulyadi menantang Purbaya untuk membuktikan adanya dana tersebut dalam bentuk deposito.
Menurut Dedi, tidak semua pemerintah daerah menghadapi kesulitan keuangan dan sengaja memarkir anggaran di bank. Ia bahkan melakukan safari ke Jakarta untuk memeriksa dana endapan tersebut. Dedi Mulyadi menemui dan menggelar audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta menemui pejabat Bank Indonesia (BI).
Tidak ada, apalagi angkanya Rp 4,1 triliun, yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun, ujar Dedi saat ditemui di Kantor BI.
Penyebab Dana Mengendap di Bank
Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan bahwa kondisi dana yang mengendap di bank sering kali disebabkan oleh waktu pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan proyek. Biasanya, tender atau lelang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah baru terjadi pada bulan Agustus. Proyek baru dikerjakan pada September hingga akhir November.
Kondisi ini membuat dana pemerintah daerah masih "stand by" dan tidak bisa dicairkan. Kecuali apabila transfer keuangan dari pusat ke daerah itu bisa dilakukan di awal-awal tahun, di Januari-Februari, sehingga tender bisa dilakukan di April, penyerapan bisa dimulai di bulan September saja, kata dia.
Solusi yang Disarankan
Komisi II DPR, sebagai mitra Kementerian Dalam Negeri, menilai bahwa terkadang pemerintah daerah membutuhkan dana yang siap digunakan. Oleh karena itu, Dede menyarankan agar para pihak duduk bersama untuk menyelesaikan polemik ini.
Di sisi lain, Komisi II juga memuji langkah Purbaya yang berencana membuat mekanisme pencairan dana transfer daerah pada tahun depan. Saya dengar Pak Purbaya berjanji akan bikin mekanisme pencairan transfer keuangan daerah itu akan dimulai di Januari. Saya pikir itu bagus, tuturnya.
Kesimpulan
Perbedaan sudut pandang dan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah sering kali menjadi penyebab munculnya polemik. Namun, dengan komunikasi yang baik dan kesepakatan bersama, masalah ini dapat diselesaikan. Selain itu, pencairan dana yang lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan proyek juga menjadi solusi untuk menghindari dana yang mengendap di bank.
Komentar
Kirim Komentar