
Perkara Tanah yang Tidak Jelas di BPN Manggarai Barat
Seorang warga, Muchtar Djafar Adam, mengungkapkan kekecewaannya setelah tanah miliknya yang terletak dekat Bandara Internasional Komodo tiba-tiba tercatat atas nama orang lain dalam buku tanah Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Padahal, tidak pernah ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh kliennya.
Kuasa hukum Djafar, M.Z. Al-Faqih SH, Ichsanty SH dan Mochamad Adhi Tiawarman SH, dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners yang berkedudukan di Kota Bandung, menyatakan prihatin dengan situasi ini. Menurut mereka, ada kejanggalan dalam administrasi pertanahan setempat yang memicu ketidakpuasan klien mereka.
BPN Manggarai Barat menyebut bahwa telah terjadi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Namun hingga kini AJB yang dimaksud belum dapat diperlihatkan kepada kliennya dengan alasan masih dicari, ujar M.Z. Al-Faqih.
Ia menegaskan bahwa data lama pendaftaran tanah klien mereka tersimpan baik di BPN, tetapi AJB yang diklaim ada justru masih dicari. Seharusnya BPN Mabar membuka AJB tersebut agar semakin terang, tambahnya.
M.Z Al-Faqih menjelaskan bahwa baik Djafar maupun pihak yang namanya tercantum dalam AJB sama-sama membantah di hadapan BPN Mabar pernah membuat AJB atau melakukan transaksi jual beli. Keduanya telah membuat pernyataan tertulis di hadapan notaris dan menyerahkannya ke Kepala BPN Manggarai Barat sembari meminta pembatalan peralihan hak dalam buku tanah.
Kepala BPN Mabar kurang aktif merespon keluhan warga. Hingga saat ini Kepala BPN Mabar tidak pernah menjawab panggilan telpon dan tidak pernah membalas pesan WhatsApp yang disampaikan oleh kuasa hukum pak Djafar, pungkas M.Z.
Peristiwa dugaan perubahan nama itu terungkap ketika Djafar mengurus administrasi perpindahan alamat akibat pemekaran wilayah dari Kabupaten Manggarai menjadi Manggarai Barat. Ia menegaskan sertifikat asli masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.
Pihak Djafar menyatakan menunggu langkah konkret BPN untuk menyelesaikan perkara ini. Media ini sudah berupaya menghubungi Kepala BPN Manggarai Barat, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Masalah Administrasi Tanah yang Memerlukan Penanganan Serius
Permasalahan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem administrasi pertanahan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam kasus ini, tidak hanya tanah milik Djafar yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjaga keamanan hak kepemilikan tanah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini antara lain:
- Pemeriksaan ulang terhadap dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.
- Penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan AJB yang diklaim ada, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatannya.
- Pengaktifan kembali komunikasi antara BPN dengan masyarakat yang merasa dirugikan.
Dengan adanya kejadian seperti ini, penting bagi instansi terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data tanah. Masyarakat harus merasa aman dan percaya bahwa hak-hak mereka dilindungi secara maksimal.
Komentar
Kirim Komentar