
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2025
Bagi para peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran, kini ada kabar gembira. Pemerintah telah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Program ini menjadi komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, terutama bagi peserta yang kesulitan membayar iuran rutin.
Program pemutihan ini dirancang khusus untuk peserta yang tidak mampu atau termasuk dalam kategori miskin. Meski demikian, tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kesempatan ini. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan relaksasi pembayaran tunggakan.
Anggaran Rp20 Triliun untuk Mendukung Program
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran sebesar Rp20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung program pemutihan ini. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari janji Presiden Joko Widodo yang ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah kebijakan penghapusan tunggakan bagi peserta tertentu, terutama yang mengalami perubahan status kepesertaan dan tergolong tidak mampu. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua peserta akan mendapatkan manfaat ini.
Daftar Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menyebut bahwa pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta yang pindah komponen.
Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus, ujar Ali Ghufron Mukti.
Ia menegaskan bahwa pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Untuk memastikan status tunggakan, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
-
Lewat Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
Login dengan NIK/Kartu BPJS dan password
Pilih menu "Tagihan" - lalu klik "Premi"
Akan muncul jumlah iuran dan tunggakan (jika ada) -
Lewat Website BPJS Kesehatan
Buka https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-check-status/
Masukkan Nomor Kartu BPJS/NIK dan tanggal lahir
Klik "Cek"
Status kepesertaan dan tunggakan akan ditampilkan -
Lewat WhatsApp CHIKA (Chat Assistant BPJS)
Simpan nomor CHIKA BPJS: 0811 8750 400
Kirim pesan Cek Tunggakan
Ikuti petunjuk untuk memasukkan data peserta
Sistem akan mengirimkan informasi tagihan dan status -
Lewat Care Center 165
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165
Siapkan nomor kartu BPJS dan data pribadi
Petugas akan membantu cek status dan tunggakan.
Komentar
Kirim Komentar