
Pemerintah DKI Jakarta Akan Terapkan Sanksi Sosial untuk Pembakar Sampah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi sosial terhadap individu yang melakukan pembakaran sampah di ruang terbuka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa sanksi tersebut akan berupa pemasangan wajah pelaku pembakaran sampah di media sosial dan kanal resmi DLH Jakarta. Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih memilih membakar sampah di tempat terbuka.
"Semoga dengan cara ini bisa memberikan efek positif," ujarnya.
Asep menegaskan bahwa kebiasaan membakar sampah di ruang terbuka memiliki dampak yang sangat besar terhadap kualitas udara. Menurutnya, meskipun tingkat pembakaran sampah di Jakarta relatif lebih sedikit dibanding daerah lain, tetap saja ada beberapa orang yang melakukannya.
"Walaupun kami menyadari bahwa bagi beberapa orang, 'open burning' menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari," tambahnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah di ruang terbuka, karena dapat menyebabkan polusi yang luar biasa. Asep mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang responsif dalam menghadapi kejadian pembakaran sampah di lingkungannya.
Wacana Sanksi Sosial Berdasarkan Usulan Profesor Riset BRIN
Wacana pemberian sanksi sosial ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova. Selain denda sebesar Rp 500 ribu, ia menyarankan agar pemerintah juga menerapkan sanksi sosial sebagai bentuk peringatan.
Menurut Reza, masyarakat Indonesia cenderung lebih takut malu daripada takut membayar denda. Oleh karena itu, pemaparan foto pelaku pembakaran sampah di tingkat kelurahan dinilai lebih efektif untuk mencegah ulang tindakan tersebut.
"Saya yakin orang yang melakukan pembakaran sampah pasti akan merasa malu jika fotonya dipajang di kelurahan, sehingga kemungkinan untuk kembali melakukan hal yang sama akan lebih rendah," ujar Reza.
Reza menambahkan bahwa denda tidak harus selalu berbentuk uang. Dalam konteks ini, sanksi sosial seperti pengungkapan identitas pelaku bisa menjadi alternatif yang lebih efektif.
Dampak Pembakaran Sampah pada Lingkungan
Pembakaran sampah, terutama plastik, menjadi salah satu penyebab utama tercemarnya air hujan di Jakarta dengan mikroplastik. Partikel kecil plastik ini berasal dari berbagai sumber, termasuk serat sintetis pakaian, debu kendaraan, dan ban.
Dengan semakin meningkatnya jumlah mikroplastik dalam air hujan, masalah ini menjadi perhatian serius bagi para ahli lingkungan. Mereka menilai bahwa tindakan preventif seperti sanksi sosial dan edukasi masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran polutan ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmen untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan kombinasi sanksi dan edukasi, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan kebiasaan buruk seperti pembakaran sampah di ruang terbuka dapat diminimalisir.
Komentar
Kirim Komentar