Bolehkah Menggali Emas di Tanah Sendiri? 2 Warga Sukabumi Ditangkap

Bolehkah Menggali Emas di Tanah Sendiri? 2 Warga Sukabumi Ditangkap

Bolehkah Menggali Emas di Tanah Sendiri? 2 Warga Sukabumi Ditangkap

Penambangan Emas di Tanah Pribadi: Tantangan Hukum dan Kontroversi

Seorang warga di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap oleh polisi karena menambang emas di tanah miliknya sendiri. Kasus ini memicu perdebatan di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Advertisement

Menurut informasi yang beredar, seseorang yang menggali tanah pribadinya untuk mencari emas tanpa izin bisa dikenakan pasal dalam UU Minerba No 3 Tahun 2020. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Hal ini didasarkan pada Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.

Kontroversi ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa orang mempertanyakan keadilan hukum tersebut, mengingat tanah yang digali adalah milik pribadi. Ada juga yang membandingkan perlakuan hukum terhadap penemuan emas dengan hal lain seperti tanaman ganja di tanah pribadi.

Untuk memberikan perspektif yang lebih jelas, Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti memberikan pandangannya. Menurut Fickar, tidak ada aturan pidana yang melarang seseorang menggali tanah miliknya sendiri selama tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

"Jika penggalian tidak menyebabkan kerugian seperti kecelakaan atau kerusakan properti tetangga, maka tidak ada masalah hukum," jelas Fickar.

Lebih lanjut, Fickar membedakan antara emas batangan dan bijih emas. Jika emas yang ditemukan berupa emas batangan, maka tidak diperlukan izin khusus karena dianggap sebagai harta karun. Namun, jika tanah mengandung bijih emas yang harus diolah secara luas, maka diperlukan izin penambangan resmi.

Perbedaan Antara Perorangan dan Korporasi

UU Minerba No. 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 158 dan Pasal 35, sebenarnya ditujukan untuk mengatur aktivitas pertambangan oleh korporasi atau badan usaha. Fickar menegaskan bahwa penerapan pasal ini terhadap perorangan biasa yang menggali tanah miliknya sendiri adalah berlebihan.

"Aturan ini lebih relevan untuk korporasi yang melakukan penambangan dalam skala besar," tambahnya.

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Sukabumi

Pada September 2025, dua warga Kecamatan Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat, berurusan dengan hukum karena melakukan penambangan emas ilegal di tanah milik mereka sendiri. Polisi menggerebek lokasi tambang liar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Kedua tersangka, EK dan UT, bekerja sama secara diam-diam dengan EK sebagai kepala lobang tambang dan UT sebagai pemilik lahan. Mereka menggali tanah sedalam 20-30 meter secara manual dan berhasil mendapatkan beberapa gram emas murni. Polisi menyita berbagai alat dan material dari lokasi tersebut, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dedi Hermawan, menegaskan bahwa meskipun lahan milik pribadi, aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

Lahan memang milik pribadi, tapi aktivitas penggalian emas tanpa izin jelas melanggar undang-undang. Semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi harus melalui izin resmi,jelasnya.

Regulasi dan Sanksi dalam UU Minerba

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Izin tersebut bisa berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif dan penyitaan peralatan tambang.

Legalitas Menambang Emas

Legalitas menggali emas di tanah pribadi sangat bergantung pada jenis emas yang ditemukan dan skala aktivitas penambangan. Jika hanya menemukan emas batangan dan tidak merugikan orang lain, maka tidak diperlukan izin khusus dan tidak ada sanksi pidana. Namun, jika aktivitas penambangan melibatkan bijih emas yang harus diolah secara luas atau dilakukan dalam skala besar, maka izin resmi dari pemerintah wajib dimiliki.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, terutama oleh korporasi, dapat berujung pada sanksi pidana dan denda besar. Kasus di Sukabumi menjadi sorotan di media sosial meskipun tanah milik pribadi. Namun, penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan berisiko mendapatkan hukuman berat.

"Bagi masyarakat yang memiliki potensi sumber daya mineral di tanahnya, disarankan untuk memahami regulasi pertambangan yang berlaku dan mengurus izin resmi sebelum melakukan aktivitas penambangan. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,"jelas AKP Dedi Hermawan.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar