Bisnis Umrah Mulai Menurun?

Bisnis Umrah Mulai Menurun?

Advertisement

Dampak Regulasi Baru Arab Saudi dan UU No.14/2025 pada Bisnis Umrah

Suasana kantor biro perjalanan umrah di Bandung terasa lebih sepi dari biasanya. Di layar komputer, Pak Hasan, pemilik biro yang sudah 15 tahun berkecimpung dalam dunia perjalanan ibadah, menatap deretan angka penjualan yang menurun. "Sejak aturan baru Saudi berlaku Juni lalu, konfirmasi hotel dan visa makin ribet, biaya juga naik," ujarnya pelan sambil menutup layar.

Kisah Pak Hasan bukan satu-satunya. Empat bulan sejak kebijakan baru Arab Saudi diterapkan, bisnis umrah di Indonesia mulai bergeser arah. Di satu sisi, regulasi digital Saudi menuntut efisiensi dan transparansi tinggi. Di sisi lain, UU Haji Umrah No.14 Tahun 2025 membuka jalan bagi jamaah untuk melakukan umrah mandiri tanpa biro. Dua arus perubahan ini membuat industri yang dulu sangat ramai kini berada di titik krusial: antara bertahan dan bertransformasi.

Dampak Nyata dari Regulasi Baru Arab Saudi

Sejak 10 Juni 2025, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jamaah luar negeri melampirkan bukti pemesanan hotel dan transportasi resmi melalui portal digital Nusuk Masar sebelum visa disetujui. Hotel yang dipilih harus berlisensi dari Ministry of Tourism, dan semua transaksi diverifikasi secara digital. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan mutu layanan dan menekan akomodasi ilegal.

Namun di lapangan, efeknya terasa berat. Banyak agen di Indonesia mengaku harus meningkatkan modal kerja hingga 30% untuk melakukan pemesanan hotel dan transportasi lebih awal. Proses visa yang dulu bisa selesai dalam 3-5 hari kini bisa memakan waktu hingga 10 hari karena sinkronisasi data digital. Beberapa agen bahkan menunda keberangkatan kelompok karena salah unggah dokumen atau belum memenuhi format sistem.

"Kalau salah satu file error, aplikasi bisa ditolak," kata salah satu pengelola travel di Surabaya.

UU No.14/2025: Ruang Baru bagi Jamaah, Tantangan Baru bagi Agen

Bersamaan dengan itu, Indonesia mengesahkan Undang-Undang No.14 Tahun 2025 yang mereformasi tata kelola haji dan umrah. Salah satu poin menonjol: jamaah kini boleh berangkat secara mandiri, tanpa wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah memperluas akses dan menekan biaya, dengan syarat jamaah tetap memiliki asuransi, edukasi, dan perlindungan jamaah yang memadai.

Namun bagi pelaku usaha, perubahan ini ibarat pisau bermata dua. Ketua Asosiasi Muslim Tour & Travel Indonesia (AMTII) menilai sistem baru ini berpotensi menggerus pasar agen lokal, terutama bila jamaah lebih memilih mendaftar langsung lewat platform global seperti Nusuk atau Agoda, yang kini telah bermitra dengan otoritas Saudi.

"Kalau dulu kami mengatur semua, sekarang jamaah bisa klik sendiri," ujar Pak Hasan sambil tersenyum getir. "Kami harus ubah strategi, jadi konsultan, bukan sekadar agen tiket."

Biaya Naik, Permintaan Menurun

Menurut data Kementerian Agama RI, sejak aturan baru Saudi berlaku, jumlah keberangkatan umrah turun sekitar 12-15% dibanding periode yang sama tahun lalu. Biro-biro kecil paling terpukul karena keterbatasan modal dan kemampuan teknologi. Harga paket juga ikut naik. Jika dulu rata-rata paket berkisar Rp 28 juta, kini mencapai Rp 32-35 juta per jamaah.

Selain karena kewajiban pra-booking hotel, fluktuasi kurs Riyal-Rupiah turut mempersempit margin keuntungan. Kontan dan Bisnis Indonesia mencatat, beberapa agen mulai beralih ke segmen "umrah plus wisata halal" untuk menutupi penurunan penjualan. Sementara itu, banyak calon jamaah memilih menunda keberangkatan hingga harga dan sistem terasa lebih stabil.

Peluang di Tengah Tekanan

Meski situasi tertekan, tak sedikit agen yang justru melihat peluang. Beberapa PPIU besar kini bekerja sama langsung dengan jaringan hotel berlisensi di Makkah dan Madinah agar mendapat tarif lebih kompetitif. Ada juga yang mulai berinvestasi dalam sistem integrasi API Nusuk untuk mempermudah pengajuan visa dan pemesanan otomatis.

Selain itu, muncul startup lokal seperti Umrahku.id dan SahabatHaramain App yang menghadirkan layanan digital: pelatihan manasik online, dashboard pemantauan keberangkatan, hingga konsultasi spiritual daring.

Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), potensi ekonomi ekosistem haji-umrah Indonesia mencapai Rp 100 triliun per tahun, dan pelaku dalam negeri masih bisa menguasai hingga 30% bila mampu berinovasi di layanan pendukung seperti logistik, transportasi, dan katering halal.

Analisis: Dari Ketahanan ke Transformasi

Dua kebijakan besar dari Arab Saudi dan Indonesia memaksa bisnis umrah meninjau ulang model bisnis lama berbasis komisi menuju model baru berbasis nilai tambah dan kepercayaan. Agen yang bertahan bukanlah yang terbesar, melainkan yang paling adaptif terhadap sistem digital, finansial, dan spiritual.

Ada tiga kunci ketahanan untuk menghadapi era baru ini: * Digital Readiness: memahami sistem Nusuk dan mengintegrasikannya dengan platform domestik. * Financial Resilience: menyiapkan dana cadangan serta mengelola risiko pembatalan. * Service Excellence: mengedepankan pendampingan ibadah, bukan sekadar logistik perjalanan.

Penutup: Dari Lesu Menuju Bangkit

Empat bulan setelah aturan baru Saudi diterapkan, bisnis umrah di Indonesia memang belum sepenuhnya pulih. Namun di balik penurunan jumlah jamaah, muncul semangat baru untuk membangun industri umrah yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing global.

Bagi jamaah, era baru ini membuka akses yang lebih mudah dan aman. Bagi pelaku usaha seperti Pak Hasan, ini adalah waktu untuk menegaskan jati diri - bukan sekadar agen perjalanan, tetapi pendamping spiritual dalam mewujudkan impian suci jutaan umat.

Dan seperti setiap perjalanan ke Tanah Suci, ujian selalu datang bersama harapan: bahwa setiap kesulitan ini adalah panggilan untuk berbenah, agar ibadah umrah dari Indonesia terus menjadi kebanggaan dunia Islam.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar