Penambahan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Polman
Pembunuhan terhadap seorang pria yang terjadi di dalam mobil hingga meninggal dunia di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), kembali mengalami perkembangan. Jumlah tersangka dalam kasus ini kini bertambah menjadi empat orang setelah polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial AF alias C (30) pada Sabtu (25/10/2025).
Sebelumnya, tiga tersangka telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Husain (35). Dengan penangkapan AF, jumlah tersangka kini mencapai empat orang.
Ada penetapan tersangka baru, AF alias C. Jadi total empat orang, kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris, kepada wartawan.
Menurut Muhapris, AF ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu dalam kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah tiga tersangka lain mengungkap keterlibatan AF dalam penembakan tersebut.
AF diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Polman. Selain itu, ia juga memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tersangka lain.
Masalah peran AF nanti akan dijelaskan dalam press release resmi. Yang jelas, dia masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu tersangka, entah saudara atau sepupu, ujar Muhapris.
Polisi kini masih melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti di lapangan. Muhapris tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan isu atau informasi yang belum jelas sumbernya terkait penanganan kasus ini.
Sebelum ada rilis resmi dari Polres Polman, masyarakat diimbau tidak menyebarkan isu atau berita yang belum jelas sumbernya untuk mencegah penyebaran hoaks yang bisa menimbulkan keresahan, tegasnya.
Pelaku Sebelumnya Ditangkap di Lokasi Berbeda
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku penembakan terhadap Husain telah ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Polman pada Minggu (19/10/2025). Ketiganya berinisial DR, FR, dan AK, yang merupakan warga sipil.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis revolver, satu proyektil yang diangkat dari kepala korban saat autopsi, 33 butir peluru, dua selongsong peluru, serta satu unit mobil yang dikendarai korban.
Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menyebut ketiga pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar
Kirim Komentar