Awal Muncul Kouta Kapolri Masuk Akpol, Cukup Bayar 3,5 Miliar, Dua Polisi Terlibat

Awal Muncul Kouta Kapolri Masuk Akpol, Cukup Bayar 3,5 Miliar, Dua Polisi Terlibat

Awal Muncul Kouta Kapolri Masuk Akpol, Cukup Bayar 3,5 Miliar, Dua Polisi Terlibat

Penipuan Masuk Akpol: Modus Jalur Khusus yang Menipu Korban

Sebuah kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) akhirnya terungkap. Kasus ini menimpa seorang wiraswasta asal Pekalongan, Dwi Purwanto, yang menjadi korban modus penipuan dengan tawaran jalur khusus "Kouta Kapolri".

Advertisement

Dwi Purwanto mengaku tertipu setelah memberikan uang sebesar Rp 2,6 miliar untuk mengurus anaknya agar bisa masuk Akpol melalui jalur khusus. Awalnya, ia tidak percaya dengan tawaran tersebut, namun bujukan dan janji-janji dari pihak-pihak tertentu membuatnya akhirnya percaya.

Awal Tawaran dan Janji-Janji yang Menipu

Kasus ini bermula pada 9 Desember 2024 ketika Dwi menerima pesan WhatsApp dari Aipda Fachrurohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan. Fachrurohim menawarkan bantuan agar anak Dwi bisa masuk Akpol lewat jalur khusus. Ia menyatakan bahwa hanya perlu membayar Rp 3,5 miliar dan sebagian dana akan dibayarkan sebagai tanda jadi.

Awalnya Dwi menolak, tetapi bujukan terus berdatangan. Beberapa hari kemudian, Fachrurohim datang ke rumah Dwi bersama Bripka Alexander Undi Karisma, anggota Polsek Doro, yang mengaku mantan anggota Densus sekaligus adik dari Fachrurohim. Keduanya meyakinkan Dwi bahwa mereka memiliki akses ke seorang purnawirawan jenderal polisi bernama Babe, yang diklaim bisa meloloskan calon taruna.

Mereka juga menyebut ada sosok bernama Agung, yang disebut sebagai adik Kapolri, pengatur kuota khusus tersebut. Dwi mengatakan bahwa katanya sebelumnya ada yang mau menggunakan kuotanya tapi tidak jadi karena orangnya daftar tentara, jadinya ada satu kuota kosong.

Pelaku dan Proses Hukum

Dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, diduga terlibat dalam kasus penipuan ini. Mereka adalah Bripka AUK alias Alex dan Aipda F alias Rohim. Selain keduanya, ada dua pelaku lain yang merupakan warga sipil. Salah satunya adalah Agung, yang mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani melalui dua jalur, yakni pidana umum dan kode etik Polri. Dua anggota polisi tersebut saat ini sudah di Polda (Jawa Tengah), dan sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran.

Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak memberi toleransi terhadap anggotanya yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya dan bagi pelanggar, ada sanksi berat yang akan ditanggung, tegasnya.

Pasal-Pasal yang Dianggap Terkait

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. Kasus ini bermula dari laporan warga Pekalongan bernama DP (42) yang menjadi korban penipuan dengan modus jalur khusus masuk Akpol. DP mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.

DP melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex. Dua terlapor lainnya merupakan warga sipil, masing-masing Joko dan Agung, yang mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.

Saat ini seluruh tersangka sedang diproses hukum dan dua oknum polisi sudah diamankan untuk menjalani penempatan khusus sebelum menghadapi sidang etik.

Kesimpulan

Kasus penipuan masuk Akpol ini menunjukkan betapa rentannya sistem penerimaan mahasiswa baru di Akpol jika tidak diawasi dengan baik. Modus penipuan yang digunakan sangat menipu dan memanfaatkan rasa percaya korban. Dengan adanya proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar