
Peraturan OJK yang Memungkinkan Manajer Investasi Masuk Bisnis Dana Pensiun
Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan sebesar Rp 25 triliun untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Aturan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Meskipun aturan ini sudah dikeluarkan, tampaknya belum banyak MI yang memanfaatkan peluang tersebut.
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengakui bahwa ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh MI saat memasuki bisnis DPLK. Ketua Umum Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja, menjelaskan bahwa tantangan utamanya adalah persiapan infrastruktur, sistem, serta sumber daya manusia yang kompeten untuk menangani segmen dana pensiun.
"Bisnis DPLK tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan investasi, tetapi juga mencakup aspek kepesertaan, administrasi, dan kepatuhan jangka panjang," ujarnya dalam wawancara dengan aiotrade pada Jumat (24/10/2025).
Meskipun begitu, Tondy menilai bahwa masuknya MI ke bisnis DPLK dapat memberikan dampak positif. Salah satu manfaatnya adalah meningkatkan kompetisi yang sehat dan membuka peluang perluasan kepesertaan.
"Kompetisi di dalam industri akan mendorong DPLK yang sudah ada untuk terus berinovasi dalam membuat produk yang menarik dan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta," kata Tondy.
Selain itu, dengan masuknya MI ke bisnis DPLK, Tondy menyatakan bahwa MI memiliki kesempatan untuk menjangkau segmen pasar dana pensiun yang lebih luas. Terutama bagi peserta individu maupun pekerja informal yang saat ini masih sedikit.
Data Statistik OJK Mengenai Dana Pensiun
Sebagai informasi, berdasarkan data statistik OJK, total jumlah penyelenggara dana pensiun mencapai 185 hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, penyelenggara DPLK tercatat sebanyak 24.
Tantangan dan Peluang yang Ada
Beberapa tantangan yang dihadapi oleh MI saat memasuki bisnis DPLK meliputi:
- Persiapan infrastruktur yang memadai untuk mendukung operasional DPLK.
- Pengembangan sistem yang efisien dan aman untuk pengelolaan dana pensiun.
- Penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang dana pensiun.
Namun, di balik tantangan tersebut, ada peluang besar yang bisa dimanfaatkan. Misalnya:
- Meningkatkan kompetisi dalam industri dana pensiun, sehingga mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan.
- Memperluas cakupan peserta dana pensiun, terutama dari kalangan individu dan pekerja informal.
- Menciptakan kerja sama strategis antara MI dan lembaga dana pensiun untuk saling mendukung dalam pertumbuhan industri.
Kesimpulan
Masuknya MI ke bisnis DPLK merupakan langkah penting dalam memperkuat sektor dana pensiun di Indonesia. Meski ada tantangan yang harus dihadapi, peluang yang tersedia sangat menjanjikan. Dengan kolaborasi yang baik, MI dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan dana pensiun dan memperluas akses bagi masyarakat.
Komentar
Kirim Komentar