Amphuri: Umrah Bukan Sekadar Wisata Biasa ke Turki

Amphuri: Umrah Bukan Sekadar Wisata Biasa ke Turki

Advertisement

Umrah: Ibadah yang Tidak Sama dengan Wisata Biasa

JAKARTA Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menegaskan bahwa ibadah umrah tidak bisa dianggap sebagai wisata biasa ke negara-negara di benua Eropa atau Turki. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal AMPHURI Zaki Zakaria, merespons keputusan pemerintah dan DPR RI yang resmi melegalkan umrah mandiri.

Umrah bukan wisata biasa seperti ke Eropa atau Turki, melainkan ibadah mahdhah (ritual suci) yang menuntut bimbingan dan tata cara sesuai syariat, ujar Zaki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).

Menurut Zaki, pelaksanaan ibadah umrah yang mengabaikan biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuat masyarakat yang berangkat ke tanah suci kehilangan sentuhan pembinaan rohani dan sosial. Selama ini, pembinaan tersebut dilakukan oleh organisasi masyarakat Islam, pesantren, hingga lembaga dakwah.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat awam pada umumnya tidak memahami pengurusan administrasi perjalanan ke Tanah Suci hingga syarat dan rukun haji atau umrah. Jika tren ini dibiarkan, ekosistem umrah-haji berbasis keumatan yang tumbuh sejak zaman KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy'ari bisa hancur perlahan, tutur dia.

Dampak Ekonomi dan Pengawasan yang Meningkat

Selain itu, keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri membuka peluang bagi perusahaan tingkat global hingga marketplace asing berupa online travel agent dan wholesaler global seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, Maysan, dan lainnya untuk menjual langsung paket umrah ke masyarakat.

Penjualan itu dilakukan tanpa melibatkan PPIU sebagai biro perjalanan haji dan umrah yang dioperasikan oleh masyarakat Indonesia. AMPHURI melihat bahwa penjualan paket umrah dari wholesaler tersebut bisa menimbulkan dampak luas, antara lain kedaulatan ekonomi umat hilang.

Sektor haji dan umrah telah membuka lebih dari 4,2 juta lapangan pekerjaan di Indonesia. Pekerjaan tersebut meliputi tour leader, pemandu ibadah, usaha kecil mikro menengah (UMKM) yang menyediakan perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal.

Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan, kata Zaki.

Di sisi lain, pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah menurun jika dibandingkan dengan penyelenggaraan perjalanan umrah melalui PPIU. Biro perjalanan umrah Tanah Air, kata dia, harus mengantongi izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Agama.

Sementara entitas asing atau marketplace global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat, tambah Zaki.

Persyaratan Umrah Mandiri

Sebelumnya, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.

Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar