Alasan Menteri Pigai Usulkan Korupsi sebagai Pelanggaran HAM

Alasan Menteri Pigai Usulkan Korupsi sebagai Pelanggaran HAM

Advertisement

Usulan Menteri HAM untuk Mengkategorikan Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengajukan usulan agar perbuatan korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Usulan ini dihasilkan berdasarkan berbagai referensi dan pengetahuan yang dimiliki oleh Menteri Pigai.

Menurutnya, baik dari PBB maupun negara-negara lain memahami bahwa korupsi memiliki kaitan langsung dengan kerugian terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini disampaikannya saat dihubungi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Pigai menjelaskan bahwa tidak sedikit kasus kematian maupun kerugian fisik yang dialami seseorang disebabkan oleh tindakan korupsi. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua kasus rasuah bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM.

Sebagai contoh, ketika anggaran darurat bencana dikorupsi oleh oknum tertentu, hal tersebut dapat diadili sebagai pelanggaran HAM. Kasus korupsi yang merampas hak-hak dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Usulan ini telah dibahas bersama sejumlah pegiat HAM seperti Romli Atmasasmita, Bambang Widjojanto, hingga Danang Widoyoko. Mereka turut memberi kontribusi pemikiran terhadap usulan Menteri Pigai.

"Indonesia harus lebih progresif untuk menjadi negara yang bersih dan berwibawa di dunia internasional," ujar Pigai.

Revisi Undang-undang tentang HAM masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas pada 2026. Rancangan perubahan regulasi ini diusulkan oleh pemerintah. Pigai menyatakan akan segera menyerahkan rancangan revisi, termasuk usulannya itu ke lembaga legislatif dalam waktu dekat untuk dibahas.

Alasan Pengkategorian Korupsi sebagai Pelanggaran HAM

  • Keterkaitan dengan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
    Korupsi sering kali mengurangi akses masyarakat terhadap layanan publik yang penting, seperti pendidikan dan kesehatan. Hal ini secara langsung melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

  • Dampak pada Kehidupan Orang-orang
    Dalam beberapa kasus, korupsi dapat menyebabkan kematian atau cedera fisik. Contohnya adalah ketika dana darurat bencana dikorupsi, sehingga masyarakat tidak mendapatkan bantuan yang diperlukan.

  • Hak Dasar yang Dirampas
    Korupsi yang merusak sistem pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar manusia. Ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya tindakan ilegal, tetapi juga melanggar prinsip dasar HAM.

Peran Pegiat HAM dalam Revisi Undang-undang

  • Partisipasi Aktif
    Beberapa tokoh HAM seperti Romli Atmasasmita dan Bambang Widjojanto turut serta dalam membahas usulan ini. Mereka memberikan masukan dan pemikiran yang relevan untuk memperkuat argumen pengkategorian korupsi sebagai pelanggaran HAM.

  • Kontribusi Pemikiran
    Para pegiat HAM memberikan pandangan mereka mengenai bagaimana korupsi dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM. Mereka juga membantu menyusun rekomendasi-rekomendasi yang dapat dipertimbangkan dalam revisi undang-undang.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Revisi

  • Penyampaian Rancangan Revisi
    Menteri Pigai akan segera menyerahkan rancangan revisi Undang-undang HAM kepada lembaga legislatif. Hal ini dilakukan agar rancangan tersebut dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti.

  • Proses Pembahasan di Legislatif
    Setelah rancangan diserahkan, lembaga legislatif akan melakukan pembahasan untuk menentukan apakah usulan pengkategorian korupsi sebagai pelanggaran HAM akan diadopsi dalam revisi undang-undang.

  • Tujuan Membangun Negara yang Bersih
    Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih kuat dan transparan, sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang lebih bersih dan berwibawa di tingkat internasional.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar