Affandi Tikam Tetangga Gara-Gara Pohon Mangga, Korban Alami Luka Parah

Affandi Tikam Tetangga Gara-Gara Pohon Mangga, Korban Alami Luka Parah

Affandi Tikam Tetangga Gara-Gara Pohon Mangga, Korban Alami Luka Parah

Advertisement

Insiden Berdarah di Surabaya: Pria Tersangka Pembacokan Ditangkap

Seorang pria bernama Affandi (27) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan pembacokan terhadap tetangganya, Rizki Anugrah, menggunakan parang sepanjang sekitar 50 sentimeter. Kejadian ini terjadi di wilayah Sidoyoso Wetan, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (22/10/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh, insiden berdarah ini dipicu oleh perselisihan antara kedua pihak terkait pohon mangga yang tumbuh di pinggir saluran air dekat rumah mereka. Perselisihan ini akhirnya memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan.

Peristiwa Terjadi Secara Mendadak

Saksi mata, Ari Astutik, yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian mengatakan bahwa Affandi dan Rizki sempat terlibat adu mulut sebelum peristiwa tersebut terjadi. Tiba-tiba Affandi mengayunkan parang. Darah korban langsung bercucuran, ujar Ari.

Tebasan parang tersebut mengenai tangan kiri Rizki hingga menyebabkan luka robek parah. Salah satu tulang pergelangan tangannya bahkan putus akibat serangan tersebut. Setelah menyerang, Affandi melarikan diri ke dalam rumah. Adik korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto.

Penyebab Perselisihan

Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri, menjelaskan bahwa pertikaian dipicu oleh klaim kepemilikan pohon mangga yang tumbuh di pinggir saluran air dekat rumah mereka. Dalam kondisi emosi, Affandi mengambil parang dan menyabetkan ke tangan korban, kata Hendri.

Kejadian ini berlangsung dengan cepat, dan kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Simokerto berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa parang sepanjang 50 cm dan celana pendek biru merk Calvin Klein yang berlumuran darah.

Tahanan dan Tuntutan Hukum

Affandi kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. Dugaan kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Affandi diduga dilakukan secara spontan akibat emosi yang memuncak.

Fakta-Fakta Terkait Kejadian

  • Insiden terjadi di Sidoyoso Wetan, Surabaya, Jawa Timur.
  • Pelaku, Affandi, ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
  • Korban, Rizki Anugrah, mengalami cedera parah di tangan kiri, termasuk tulang pergelangan tangan yang patah.
  • Barang bukti yang disita adalah parang sepanjang 50 cm dan celana pendek biru yang berlumuran darah.
  • Perselisihan dipicu oleh pohon mangga yang tumbuh di pinggir saluran air.

Kesimpulan

Insiden pembacokan ini menjadi peringatan akan pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik. Selain itu, kejadian ini juga menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan konflik agar tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang merugikan pihak-pihak terkait. Dengan penangkapan pelaku, polisi telah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di masyarakat.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar