9 SPPG di Malang yang Dianjurkan SLHS, Penuhi 3 Kriteria Utama

9 SPPG di Malang yang Dianjurkan SLHS, Penuhi 3 Kriteria Utama

9 SPPG di Malang yang Dianjurkan SLHS, Penuhi 3 Kriteria Utama

Rekomendasi SLHS untuk Sembilan SPPG di Kota Malang

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang memberikan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rekomendasi ini diberikan setelah sembilan SPPG tersebut memenuhi tiga indikator yang ditetapkan secara ketat. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan kepada masyarakat.

Advertisement

Tiga Indikator yang Harus Dipenuhi

Menurut Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, rekomendasi SLHS dikeluarkan setelah tiga indikator utama terpenuhi. Pertama, semua karyawan telah menjalani pelatihan penjamah makanan. Kedua, hasil inspeksi kesehatan lingkungan dari mulai masuk sampai limbah memiliki nilai minimal 80. Ketiga, hasil pemeriksaan kualitas air secara kimiawi atau mikrobiologi serta hasil swab alat telah memenuhi semua persyaratan.

Dari total 17 unit SPPG yang terdaftar di Kota Malang, hanya 11 unit yang sudah beroperasi. Dari jumlah tersebut, baru sembilan unit yang telah mendapatkan rekomendasi SLHS. Nama-nama SPPG yang mendapat rekomendasi antara lain adalah SPPG Arjosari, SPPG Purwodadi, SPPG Madyopuro, SPPG Rampal Celaket, SPPG Ir Rais, SPPG Insan Permata Tunggulwulung, SPPG Tulusrejo, SPPG Bahrul Maghfiroh, dan SPPG Bani Umar Tlogomas.

Proses Perizinan Setelah Mendapat Rekomendasi

Setelah menerima rekomendasi SLHS, pengelola SPPG bisa langsung mengurus perizinan melalui sistem milik Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang. Proses ini memudahkan pengelola dalam menjalankan operasional mereka secara legal dan sesuai aturan.

Namun, bagi SPPG yang belum mendapat rekomendasi SLHS, tetap diizinkan beraktivitas seperti biasa. Meski begitu, pengawasan mutu dan kualitas tetap dilakukan secara ketat, baik dari bahan mentah hingga proses pengolahan hingga menjadi produk MBG.

Saran dan Masukan untuk SPPG yang Belum Lulus

Husnul menegaskan bahwa SPPG yang belum mendapatkan rekomendasi masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. "Yang belum terbit rekomendasinya, karena ada beberapa yang harus ditambahkan atau diperbaiki. Sehingga, kami berikan masukan serta saran dari hasil penilaian, mana beberapa poin yang harus diperbaiki supaya bisa memenuhi syarat," ujarnya.

Ia berharap pengelola SPPG dapat mematuhi dan memenuhi penilaian tiga indikator tersebut. Termasuk dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, mulai dari menerima bahan mentah, proses pengolahan hingga proses sterilisasi terhadap MBG.

Evaluasi Ulang dan Langkah Berikutnya

Dalam minggu ini, Dinkes Kota Malang akan melakukan evaluasi ulang terhadap SPPG yang belum mendapatkan rekomendasi. Jika semua syarat terpenuhi, maka rekomendasi SLHS akan segera dikeluarkan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh SPPG di Kota Malang beroperasi dengan standar higiene dan sanitasi yang optimal.



Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar