88 Tas Mewah Sandra Dewi: Asal Usul dan Kepemilikan

88 Tas Mewah Sandra Dewi: Asal Usul dan Kepemilikan

Kasus Penyitaan Aset Sandra Dewi: Tantangan Hukum dan Keterkaitan dengan Harvey Moeis

Kasus penyitaan aset pribadi yang melibatkan aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi, masih berlanjut. Aset atas nama Sandra Dewi yang disita adalah 88 tas mewah, serta bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Advertisement

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi. Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar dan kemudian Rp 7,79 miliar pada 2018-2022.

Sidang pengajuan keberatan dari Sandra Dewi pun mengungkap fakta baru, ketika Kejaksaan Agung sebagai Termohon menghadirkan penyidiknya sebagai saksi. Dalam sidang tersebut, Max Jefferson selaku penyidik Kejagung menjelaskan bahwa uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas," ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Hasil Endorsement dan Keterkaitan dengan Tas Mewah

Sebagai latar belakang, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi dihukum 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Aset-aset milik Sandra Dewi pun disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. Aset atas nama Sandra Dewi yang disita adalah 88 tas mewah, serta bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.

Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu. Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya sebagai artis selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand.

Sandra Dewi pun kerap mendapatkan tas mewah dari pihak Louis Vuitton, Christian Dior, maupun toko-toko online dan offline. Kerja sama endorsement disebut tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Namun, semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88.

"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Kejanggalan Akta Pisah Harta

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap faktor yang membuat penyidik yakin untuk menyita aset-aset milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, Sandra Dewi.

"Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis dan sekarang masih terus dilakukan perkembangan," ujar Max Jefferson, penyidik Kejagung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Dalam sidang pembuktian atas keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Max menyinggung soal akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis. Ia mengatakan, secara formal, akta pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang tercatat. Namun, perbedaan tanggal dalam dokumen ini menjadi pertanyaan karena akta dibuat di hadapan notaris.

Penjelasan Pakar dan Perspektif Hukum

Pada Jumat (17/10/2025), jaksa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho untuk dimintai keterangannya. Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.

Hibnu menjelaskan bahwa harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Aset-aset Sandra Dewi Disita Kejagung

Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA. Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis. Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.

Dalam kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar