7 Langkah Bapenda Sidrap Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

7 Langkah Bapenda Sidrap Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

7 Langkah Bapenda Sidrap Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah

Pemerintah Sidrap Percepat Transformasi Digital dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan komitmen yang kuat untuk mempercepat transformasi digital. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas penggunaan pembayaran pajak daerah secara nontunai, yang menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pendapatan.

Advertisement

Komitmen ini diwujudkan dalam kegiatan peningkatan kapasitas bagi para koordinator pemungut pajak daerah di Kantor Bapenda Sidrap, Pangkajene Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat dalam mendorong perubahan menuju sistem yang lebih modern dan efisien.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Sidrap, Nurhidayah Ibhas, menjelaskan bahwa modernisasi sistem pembayaran adalah salah satu bentuk dukungan terhadap upaya digitalisasi daerah. Menurutnya, petugas pemungut pajak berperan penting sebagai ujung tombak dalam membangun kesadaran wajib pajak untuk beralih ke sistem pembayaran yang lebih modern, aman, dan efisien.

Untuk mencapai target perluasan pembayaran nontunai, Bapenda Sidrap telah menyusun tujuh langkah strategis yang terukur dan dapat diimplementasikan:

  • Akselerasi QRIS: Petugas pemungut pajak diarahkan untuk secara aktif mengajak wajib pajak memanfaatkan QRIS untuk setiap transaksi pembayaran.
  • Evaluasi Kinerja: Dilakukan evaluasi bulanan yang ketat untuk memantau pelaksanaan sistem nontunai dan menindaklanjuti wajib pajak yang masih memilih setoran tunai.
  • Edukasi Langsung: Memberikan edukasi dan pelatihan praktik pembayaran nontunai secara langsung di lapangan kepada wajib pajak.
  • Kampanye Publik: Memasang baliho dan spanduk di lokasi strategis sebagai sarana sosialisasi kewajiban dan tata cara pembayaran pajak daerah nontunai.
  • Pendekatan Pre-Edukasi: Bidang Perencanaan akan melakukan edukasi pendahuluan sebelum Bidang Pendapatan melaksanakan kegiatan pemungutan pajak.
  • Penguatan Mentalitas Petugas: Menanamkan pola pikir positif pada koordinator pemungut, menghilangkan persepsi bahwa sistem nontunai adalah hal yang sulit.
  • Sinergi Atasi Kendala: Menyusun solusi bersama untuk mengatasi hambatan di lapangan, khususnya terkait keengganan wajib pajak beralih ke metode pembayaran digital.

Dengan strategi ini, Bapenda Sidrap optimistis dapat mempercepat adopsi pembayaran digital, sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan lebih transparan dan akuntabel.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar