6 Tahun Tak Dieksekusi, Komjak Minta Kejaksaan Langsung Jalankan Vonis Silfester Matutina

6 Tahun Tak Dieksekusi, Komjak Minta Kejaksaan Langsung Jalankan Vonis Silfester Matutina

6 Tahun Tak Dieksekusi, Komjak Minta Kejaksaan Langsung Jalankan Vonis Silfester Matutina

Penundaan Eksekusi Vonis Silfester Matutina: Kapan Kejaksaan Akan Bertindak?

Enam tahun telah berlalu sejak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina. Namun, hingga kini, eksekusi terhadap mantan Wakil Ketua TKN PrabowoGibran itu masih belum dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses hukum dan komitmen lembaga kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan.

Advertisement

Silfester, yang kini menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN ID Food, tetap bebas meski putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Ia dihukum karena kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut penasihat hukumnya, Lechumanan, Silfester tidak pernah melarikan diri dan masih berada di Jakarta. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut.

Komjak Kembali Soroti Kejari Jakarta Selatan

Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Komisi Kejaksaan (Komjak) RI melakukan pertemuan dengan Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, pada 23 Oktober 2025 lalu. Juru Bicara Komjak, Nurokhman, menyatakan bahwa tidak ada penghalang dalam proses eksekusi Silfester Matutina.

Kajari Jakarta Selatan menegaskan tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi, ujar Nurokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10). Komjak meminta agar Iwan Catur dapat menuntaskan eksekusi tersebut sebelum berpindah tugas. Selain itu, Komjak juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum agar publik tidak menilai negatif kinerja lembaga tersebut.

Kejagung: Terpidana Masih Dicari

Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa tim eksekutor dari Kejari Jaksel masih berupaya mencari keberadaan Silfester. Ketika nanti yang bersangkutan ditemukan, langkah hukum tegas akan segera diambil, ujar Anang, Selasa (15/10).

Pernyataan ini memancing kritik dari berbagai kalangan, mengingat lokasi Silfester disebut tidak pernah berubah. Eks Jamintel, Jan Samuel Maringka, menilai alasan Kejaksaan belum mengeksekusi Silfester sangat tidak masuk akal. Kejaksaan punya alat pelacak canggih. Saya yang dulu menggagas program Tangkap Buronan (Tabur) untuk memastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku pidana. Jadi alasan masih dicari itu tidak logis, kata Jan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Jan juga menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester. Tidak ada alasan untuk menunda. Publik menunggu keberanian Kejaksaan RI menegakkan hukum, tegasnya.

Drama Eksekusi Silfester Bersama Kejaksaan

20 Mei 2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

30 Juli 2025
Kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak dieksekusi. Isu ini mendapat sorotan tajam dari publik. Selain menghujat Silfester di media sosial, publik juga mendesak Kejaksaan segera eksekusi Silfester.

4 Agustus 2025
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan, telah mengundang Silfester untuk eksekusi. Pada momen ini, Anang tidak menjelaskan tentang alasan tidak dieksekusinya Silfester sejak 2019. Dia cuma bilang, "Kita harus eksekusi." Pada hari yang sama, Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, bilang belum terima surat dari Kejari Jaksel. Silfester juga bilang sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK), sudah bertemu tiga kali dengan JK, dan sudah menjalani proses hukum.

5 Agustus 2025
Meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian. Belakangan, PK ini digugurkan hakim PN Jakarta Selatan karena Silfester dua kali tidak hadir di persidangan. Hakim juga menilai surat keterangan sakit yang diberikan Silfester, tidak jelas.

6 Agustus 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna, bilang Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meski sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap), kata Anang. Dia bilang, putusan MA akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. Namun, ia mengaku tidak tahu kapan eksekusinya. Lagi-lagi, Anang tidak memberi penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester hingga 6 tahun.

11 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang, pengajuan PK oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan. Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang bilang, Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya.

13 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi tentang jadwal sidang PK Silfester yang akan digelar 20 Agustus 2025. Lagi-lagi tidak ada keterangan dari Kapuspenkum Kejagung ihwal alasan Kejaksaan tak kunjung eksekusi Silfester. Pada hari yang sama, publik mulai menyoroti sosok Kepala Kejari Jaksel tahun 2019, di mana seharusnya Silfester dieksekusi sesuai putusan MA. Akhirnya terungkap Kajari Jaksel saat itu ternyata Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai petinggi Kejagung dengan posisi Kapuspenkum.

14 Agustus 2025
Setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi. Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel. Anang bilang, saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, saat itu Silfester hilang keberadaannya. "Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya. Setelah itu, Anang menyebut pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang.

Publik Menanti Langkah Tegas

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencederai prinsip keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Jan Maringka menilai, berlarut-larutnya proses eksekusi Silfester adalah preseden buruk dalam sejarah hukum Indonesia. Ini menjadi ujian kredibilitas Kejaksaan. Mereka bisa menangkap buronan besar kasus BLBI, tetapi gagal mengeksekusi terpidana yang jelas alamatnya, pungkasnya.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar