
aiotrade
- Sebanyak 45 orang tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah dirumahkan.
Penghentian tugas ini dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan larangan terkait pengangkatan pegawai honorer.
"Personel Satpol PP yang dirumahkan ini berjumlah 45 orang," ujar Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong Anton Sefrizal di Rejang Lebong, Jumat (24/10/2025).
Menurut Anton, para TKS yang dirumahkan itu ada yang sudah bertugas lebih dari lima tahun dan sebagian besar memiliki masa kerja sekitar dua tahun.
"Mereka tidak masuk dalam database BKN," tambah Anton.
Keputusan untuk mengambil tindakan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Rejang Lebong. Pelaporan ini dilakukan guna meminta petunjuk bupati terkait nasib dari 45 orang tersebut.
"Arahan dari bapak bupati menyatakan bahwa aturan hukum tetap harus dipatuhi, serta dilaksanakan. Ke depannya, kita akan mencari solusi bagaimana nasib petugas Satpol PP yang dirumahkan ini agar nantinya dapat kembali mengabdi dan tetap bisa bekerja," jelasnya.
Dengan diberhentikannya 45 orang TKS Satpol PP mulai awal Oktober 2025 lalu, jumlah personel yang dimiliki oleh dinas tersebut tidak mencapai 100 orang.
Para personel Satpol PP saat ini adalah mereka yang lolos seleksi PPPK tahap I dan II, serta personel berstatus ASN.
Menurut Anton, tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP adalah menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.
Adanya pengurangan jumlah personel ini akan berdampak pada kegiatan penertiban pasar maupun kegiatan lainnya.
Sebelumnya, (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Erwan Zuganda menyebutkan bahwa daerah ini telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk pengangkatan 362 pegawai honorer kategori R3 dan R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu terdiri dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN berjumlah 127 orang, dengan rincian 42 tenaga guru, tiga tenaga kesehatan, dan 82 tenaga teknis.
Selanjutnya, untuk PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 235 orang dengan rincian 81 tenaga guru, 32 tenaga kesehatan, dan 122 tenaga teknis.
Komentar
Kirim Komentar