
BANYUMAS, aiotrade
Peredaran obat keras daftar G atau yang dikenal dengan istilah pil koplo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, semakin mengkhawatirkan. Dari hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025 ini, sebagian besar obat keras yang diamankan telah kedaluwarsa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, Kombes Iwan Irmawan, saat konferensi pers akhir tahun, Senin (22/12/2025).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
"Jadi, ini memang obat-obatan persediaan kedaluwarsa yang dijual oleh oknum-oknum farmasi dan dibawa oleh oknum-oknum pengedar obat gelap ke Kabupaten Banyumas," kata Iwan.
Jenis obat-obatan tersebut antara lain Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Beliarindo. "Kami perkirakan (obat-obatan daftar G kedaluwarsa tersebut) dari wilayah Jakarta, Bandung, dan sekitarnya," ujar Iwan.
Tak Tahu Kedaluwarsa
Sepanjang tahun ini, total di Kabupaten Banyumas diamankan sekitar 140.000 butir obat daftar G berbagai jenis. "Dari jumlah tersebut sebagian besar kedaluwarsa," kata Iwan.
Menurut Iwan, kebanyakan para penyalah guna tidak mengetahui bahwa obat-obatan tersebut sebetulnya telah kedaluwarsa. "Kebanyakan tidak tahu kalau itu obat kedaluwarsa karena sudah dilepas dari kemasan aslinya, kemudian dikemas dalam plastik kecil," ujar Iwan.
Lebih memprihatinkan, korban penyalahgunaan obat-obatan tersebut rata-rata remaja usia pelajar. Pasalnya, harga obat tersebut sangat terjangkau. "Saat sosialisasi ke desa-desa, saya tanya ibu-ibu 'berapa uang saku anaknya?', Rp 10.000, saya bilang 'itu bisa dapat 6 butir pil Hexymer'," kata Iwan.
Dampak Buruk
Menurut Iwan, konsumsi obat keras kedaluwarsa tersebut berdampak buruk terhadap kesehatan. Bahkan, beberapa di antaranya harus menjalani cuci darah karena mengalami penurunan fungsi ginjal. "Sangat berbahaya apabila dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi ini obat kedaluwarsa, efeknya ke ginjal. Bahkan, ada anak usia 15 tahun yang sekarang harus cuci darah," ujar Iwan.
Penyebab Peredaran Obat Kedaluwarsa
Beberapa faktor menyebabkan peredaran obat kedaluwarsa ini semakin marak. Pertama, adanya praktik penjualan ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Mereka memperoleh obat-obatan tersebut dari sumber-sumber yang tidak jelas, lalu mengedarkannya ke daerah-daerah seperti Banyumas.
Kedua, kesadaran masyarakat yang masih rendah tentang bahaya penggunaan obat yang tidak sesuai aturan. Banyak orang tidak memahami bahwa obat yang sudah kedaluwarsa bisa membahayakan kesehatan mereka.
Ketiga, kurangnya pengawasan dari pihak berwenang. Meski ada upaya dari BNNK untuk memberikan sosialisasi dan edukasi, namun masih banyak masyarakat yang tidak memperhatikan informasi tersebut.
Upaya Pencegahan
Untuk mengatasi masalah ini, BNNK Banyumas telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya adalah meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti apotek, dokter, dan lembaga pendidikan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa distribusi obat-obatan yang legal dan aman tetap terjaga.
Selain itu, BNNK juga aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para remaja. Melalui program-program edukasi, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap risiko penggunaan obat-obatan yang tidak sesuai aturan.
Kesimpulan
Peredaran obat keras daftar G yang kedaluwarsa di Kabupaten Banyumas merupakan isu serius yang perlu mendapat perhatian serius. Tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan berkelanjutan.
Komentar
Kirim Komentar