
Penetapan UMK Tahun 2026 Kota Tasikmalaya Akan Dilakukan Pada Senin Mendatang
Disnaker Kota Tasikmalaya akan segera mengambil keputusan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 pada hari Senin, 22 Desember 2025. Rencananya, keputusan ini akan diumumkan melalui rapat bersama antara serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah kota.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Saat ini, besaran UMK Kota Tasikmalaya mencapai Rp 2.801.962,82. Namun, untuk tahun 2026, diprediksi nilai UMK akan meningkat menjadi lebih dari 3 juta rupiah. Hal ini disampaikan oleh Kadisnaker Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, saat dikonfirmasi oleh aiotrade, Jumat (19/12/2025).
"Kemarin kita di provinsi itu pengarahan dan sosialisasi dari Kadisnaker provinsi Jabar dan lanjut nanti hari Senin mau sidang pleno bersama dewan pengupahan kota dan berserikat buruh, jadi belum memutuskan mekanisme usulan kita," ujar Deni.
Menurutnya, mekanisme penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2025 yang telah menetapkan formula tertentu. Dalam proses ini, nilai Alfa akan ditentukan setelah usulan diajukan, kemudian dikalikan dengan tarikan ekonomi, inflasi, serta hasil kesepakatan dari semua pihak.
Hasil akhir dari penyesuaian ini akan dilakukan dalam rapat pleno bersama lintas sektoral terkait. "Untuk hari Senin kita plenokan dan sekarang belum ada putusan, cuma rentannya kita sudah dikasih rambu-rambu oleh PP tidak bisa rendah dan tidak bisa tinggi juga ada batas bawah dan batas tinggi," tambahnya.
Deni menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum dapat memberikan jawaban terkait apakah akan mengikuti presentasi kenaikan sebesar 8,5 persen. Hal ini karena masih menunggu hasil keputusan dalam rapat pleno nanti.
"Intinya kita akan mencari jalan tengah, semuanya agar nyaman, hak para buruh dan pekerja mendapatkan sesuai haknya dan pengusaha juga tidak terbebani oleh kenaikan yang tidak terlalu tinggi," ujar Deni.
Kondisi Perusahaan di Kota Tasikmalaya
Deni juga menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan di Kota Tasikmalaya telah mengikuti UMK. Banyak perusahaan besar maupun kecil yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.
"Belum semua, tapi sebagian besar perusahaan rata-rata sesuai UMK dan jumlahnya ada 600 usaha semua dari beberapa kategori UMKM produsen rumahan makanan ringan sampai pabrik besar," ucap Deni.
Komentar
Kirim Komentar