
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kehadiran ETLE dan Tantangan yang Muncul
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejatinya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Namun, keberadaan tilang ETLE justru membuat banyak pengendara mencari cara untuk menghindarinya. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menutupi pelat nomor kendaraan.
Cara Pengendara Menghindari Tilang ETLE
Banyak pengendara sepeda motor memilih menutupi pelat nomor kendaraannya guna menghindari tilang ETLE. Observasi yang dilakukan menunjukkan bahwa di area SPBU di Jakarta Pusat, Stasiun Cikini, Stasiun Gondangdia, dan Stasiun Juanda, banyak pemotor terang-terangan menutupi beberapa angka pada pelat nomor kendaraannya.
Beberapa cara yang digunakan antara lain: * Menutupi pelat nomor dengan masker. * Menggunakan lakban atau kertas. * Mengecat sebagian pelat nomor agar menyerupai warna dasarnya. * Menutupi bagian belakang pelat nomor.
Alasan Pengendara Menutupi Pelat Nomor
Menurut Murdianto (40), seorang driver ojol di Stasiun Gondangdia, ia pernah terkena tilang elektronik meskipun tidak merasa melanggar. Ia mengatakan, “Kadang kita enggak melanggar, tapi tilang elektronik sering salah sasaran. Daripada apes, mending ditutup saja.”
Ia juga menjelaskan bahwa dalam CCTV, penumpang terlihat tidak menggunakan helm, padahal dirinya menggunakan helm hanya ketutup helm di depan. Hal ini menyebabkan ia kena tilang.
Sari (28), seorang pengendara motor lain, juga menutupi pelat nomornya menggunakan kertas. Ia mengatakan, “Tadinya takut kalau ketemu polisi, tapi ya saya pikir lebih aman daripada harus kena tilang yang enggak jelas.”
Ridho (34) mengaku menutup sebagian angka pelat nomornya setelah temannya menjadi korban salah sasaran tilang ETLE. Ia menggunakan kertas HVS untuk menutupi pelat nomornya agar tidak terlacak sistem kamera ETLE. Ia mengatakan, “Pelat saya tutup pakai bungkus susu, enggak ada alasan khusus juga, yang penting ketutup. Soalnya pernah kejadian teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah. Jadi daripada ribet, saya tutup saja.”
Dampak dan Sanksi dari Tindakan Ini
Meski banyak pengendara melakukan hal ini karena takut salah tilang, tindakan tersebut tetap termasuk pelanggaran. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menutupi pelat nomor kendaraan dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian. “Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujar Ojo saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, petugas di lapangan akan menindak setiap pengendara yang kedapatan menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
Mekanisme Bantahan bagi Pengendara yang Merasa Terkena Tilang Keliru
Bagi warga yang merasa terkena tilang elektronik secara keliru, ada mekanisme untuk mengajukan bantahan. Ojo menjelaskan, “Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran.”
Meski demikian, Ojo menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE dan mengeklaim bahwa sistem tilang itu kini lebih akurat.
Komentar
Kirim Komentar