THR dan Gaji 13 Cair di Wilayah Timur Indonesia, Ini Daftarnya

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai THR dan Gaji 13 Cair di Wilayah Timur Indonesia, Ini Daftarnya menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
THR dan Gaji 13 Cair di Wilayah Timur Indonesia, Ini Daftarnya

Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Mulai Dilakukan oleh Beberapa Daerah

Setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025, sejumlah daerah di Indonesia mulai melakukan proses pencairan tambahan tunjangan berupa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13. Surat Keputusan ini mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Surat Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025 atau tiga hari sebelum Hari Natal 2025. Dalam SK tersebut, disebutkan adanya perubahan rincian alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 memperkuat aturan sebelumnya.

Dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini, sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13. Dalam PP sebelumnya diterangkan, TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.

Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun. Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.

Daftar Daerah yang Mendapatkan Tambahan Anggaran THR dan Gaji 13

Daerah-daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 dapat dilihat melalui informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Para guru bisa mengecek di masing-masing pemda melalui website Kemenkeu.

THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Cair

Banyak daerah yang hingga kini masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan. Pemda Bengkulu Tengah mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait info tersebut. Mohon kiranya untuk berpedoman pada informasi resmi atau surat dari instansi terkait seperti dinas Pendidikan, BKD dan/atau Kementerian Keuangan.

Namun dari sejumlah pengakuan guru, sudah ada Pemda di wilayah Indonesia Timur yang sudah menerima pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji 13. Daerah tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lombok Utara, Morowali, Palopo, Sulawesi Tengah dan Lombok.

Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

Tak perlu kecewa, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 masih terbuka di bulan Desember. Sesuai jadwal operasional bank selama akhir pekan, libur, dan cuti bersama Nataru, Senin, Selasa dan Rabu 29-31 Desember 2025 Layanan Kantor beroperasi untuk semua cabang.

Ini artinya pelayanan pencairan anggaran 2025 masih bisa dilakukan. Hal ini juga diperkuat dari langkah Kementerian Keuangan di akhir tahun. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengeluarkan pedoman "Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT)" (PER-17/PB/2025) untuk memastikan penyelesaian anggaran di akhir tahun. Sementara untuk tutup buku, Pertanggungjawaban belanja (SPM, TBP) dan penyetoran pajak harus selesai sebelum 30 Desember 2025, dengan saldo UP/TU dikembalikan ke Kas Daerah pada tanggal yang sama.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai THR dan Gaji 13 Cair di Wilayah Timur Indonesia, Ini Daftarnya ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar