Rapat Dewan Pengupahan Karanganyar Berakhir Tanpa Kesepakatan
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar terkait penurunan pedoman penghitungan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beberapa hari lalu berakhir tanpa kesepakatan. Hal ini menyebabkan situasi deadlock dalam pertemuan tersebut, yang memicu perdebatan antara buruh, pengusaha, dan akademisi.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Usulan dari Serikat Buruh
Dalam rapat tersebut, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan indeks alfa sebesar 0,9. Mereka mengatakan bahwa usulan ini didasarkan pada daya beli dan harga pasar. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Karanganyar, Haryanto, menjelaskan bahwa pedoman dari Kemenaker memberikan rentang indeks alfa 0,5 hingga 0,9 untuk perhitungan kenaikan UMK.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers, setelah adanya penyesuaian kebijakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rentang indeks alfa ini meningkat signifikan dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Haryanto menegaskan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Karanganyar tidak mencapai kesepakatan mengenai indeks alfa. Karena tidak ada kesepakatan, rapat berakhir dengan deadlock. Ia juga menyatakan bahwa keputusan akhir akan diserahkan kepada Bupati Karanganyar.
Usulan dari Pengusaha
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar mengusulkan indeks alfa sebesar 0,5. Mereka merasa bahwa kondisi bisnis saat ini sedang tidak baik-baik saja. Hal ini disebabkan oleh utilitas mesin produksi yang belum maksimal dan tingkat okupansi hotel yang rendah.
Usulan ini menunjukkan bahwa pengusaha mengharapkan kenaikan yang lebih rendah agar dapat tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi yang sedang melanda.
Usulan dari Akademisi
Selain buruh dan pengusaha, Dewan Pakar juga memberikan pandangan mereka. Mereka mengusulkan indeks alfa sekitar 0,6 sampai 0,7 dengan catatan tertentu. Dewan pakar menyarankan bahwa kenaikan indeks alfa harus diiringi dengan relaksasi regulasi dari pemerintah daerah, seperti subsidi pajak dan kebijakan lainnya yang meringankan beban pengusaha.
Perbandingan UMK 2025 Solo Raya
Sebagai informasi, UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar dengan nilai Rp2.430.780, sedangkan terendah adalah Kabupaten Wonogiri dengan nilai Rp2.183.600.
Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560. Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000.
Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600. Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar. Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.
Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.
Komentar
Kirim Komentar