
aiotrade, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menerapkan sentralisasi devisa hasil ekspor (DHE) ke rekening perbankan pelat merah (Himbara) mulai 1 Januari 2026 menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pelaku usaha ekspor. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 yang akan berlaku tahun depan. PP tersebut mewajibkan pelaku usaha ekspor menyimpan DHE dalam sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Meski PP tidak secara eksplisit menyebutkan sentralisasi ke rekening Himbara, ide ini muncul setelah evaluasi kebijakan sebelumnya. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, banyak bank-bank kecil yang menerima DHE justru memutarnya lagi ke luar negeri, sehingga tidak sesuai dengan upaya memperkuat likuiditas dolar dalam negeri.
Beberapa pelaku usaha ekspor memberikan tanggapan terhadap rencana ini. Salah satunya adalah Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Ia mengungkapkan bahwa Gapki telah mengirim surat kepada pemerintah agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali.
"Operasional bisa terganggu, dan kalau harus pinjam bank, pasti ada tambahan biaya bunga. Artinya biaya jadi meningkat," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa masalah ini akan dicek lebih lanjut ke anggota Gapki.
Selain itu, mewakili komoditas perikanan-kelautan, Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyampaikan kekhawatiran serupa. Ketua Umum GAPI Budhi Wibowo menjelaskan bahwa aturan pencairan maksimal dolar AS ke rupiah hanya 50% dan sisanya harus ditahan akan sangat berdampak pada industri perikanan.
"Dampaknya berat, mengingat profit margin industri perikanan biasanya di bawah 5%. Jika 50% hasil ekspor tidak boleh dicairkan selama 12 bulan, dari mana kami bisa dapat tambahan modal kerja?" tanyanya.
Selain itu, kewajiban penempatan DHE di bank-bank Himbara juga menjadi masalah. Banyak pelaku usaha ekspor yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank non-Himbara. Jika DHE harus disimpan di tempat lain, bank tersebut akan dirugikan. Oleh karena itu, GAPI sangat mengharapkan pemerintah membatalkan rencana tersebut.
Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur juga menyampaikan harapan agar aturan baru ini tidak menyentuh pelaku usaha ekspor pengolah komoditas kehutanan berbasis padat karya. Menurutnya, konsep sentralisasi DHE di Himbara lebih cocok diterapkan pada sektor berbasis komoditas alam yang memiliki nilai jual besar dan margin tinggi.
"Industri kerajinan seperti mebel atau furnitur justru membutuhkan kelincahan arus modal kerja, bukan pengetatan administratif yang berpotensi menurunkan daya saing Indonesia di pasar global," ujarnya.
Arus kas industri ini hidup dari siklus produksi harian. Mulai dari pembelian bahan baku, ongkos tenaga kerja, finishing, packaging, dan shipping. Jika DHE harus parkir lebih lama atau hanya bisa berputar di kanal tertentu, bebannya akan langsung terasa di lingkup pabrik, terutama UKM dan mid-size eksportir yang jumlahnya ribuan.
Menurutnya, sentralisasi DHE dapat diterapkan pada sektor non-manufaktur yang tidak bergantung pada modal kerja harian. Industri padat karya justru harus diberikan fleksibilitas penuh, sebab harus membayar gaji tepat waktu, membeli bahan baku setiap minggu, dan menjaga suplai produksi tidak putus agar lead time lancar.
"Industri kami sedang bersaing ketat dengan Vietnam, Malaysia, dan China. Jika arus kas terganggu atau biaya transaksi bertambah, daya saing turun dan buyer bisa berpindah ke negara lain. Sektor komoditas mungkin mampu menahan DHE lebih lama. Tapi untuk industri manufaktur padat karya, ruang napasnya jauh lebih sempit," katanya.
Komentar
Kirim Komentar