Pengacara CPO Sebut Panitera Wahyu Gunawan Bocil

Pengacara CPO Sebut Panitera Wahyu Gunawan Bocil

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Pengacara CPO Sebut Panitera Wahyu Gunawan Bocil menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
Featured Image

Marcella Santoso Menggunakan Sebutan "Bocil" dalam Persidangan Kasus Suap Hakim

Dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan majelis hakim, pengacara sekaligus tersangka, Marcella Santoso, mengungkapkan bahwa ia pernah memanggil Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan sebutan "bocil" atau "bocah cilik." Sebutan ini digunakan oleh Marcella saat berbicara dengan suaminya, Ariyanto, yang menjalin komunikasi langsung dengan Wahyu. Hal ini disampaikan Marcella sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pada persidangan, salah satu jaksa bertanya, “Bocil ini siapa?” dan Marcella menjawab, “Bocil, Wahyu Gunawan.” Penggunaan istilah "bocil" ini terlihat sering muncul dalam percakapan antara Marcella dan Ariyanto. Beberapa percakapan tersebut dibacakan oleh jaksa selama persidangan.

Salah satu contoh percakapan yang dibacakan adalah: “Majelis masih bisa tunda, bocil potongannya kegedean, empat step, (ini) kata (chat) Ariyanto.” Dalam percakapan ini, Marcella meminta Ariyanto untuk tidak lagi terlibat dalam penanganan perkara korporasi CPO. Meski demikian, jaksa tidak menyebutkan kapan percakapan tersebut terjadi.

Marcella juga menyampaikan ekspresi frustrasinya terhadap Wahyu. Ia berkata, “Aku cuma berharap besok putusannya meleset, sudah hectic aku, biar enggak usah lihat muka bocil lagi. Sama-sama berjuang di tempat lain, bedanya apa.” Perkataan ini menunjukkan ketidakpuasan Marcella terhadap Wahyu.

Istilah "bocil" juga disinggung oleh kuasa hukum dari Wahyu Gunawan. Dalam persidangan, pengacara bertanya kepada Marcella, “Siapa yang menginisiasi istilah bocil itu? Apakah saudara atau saudara Ary Bakri?” Marcella menjelaskan bahwa penggunaan istilah ini terkait dengan posisi Wahyu sebagai panitera yang bisa mengurus hakim. Ia juga menyampaikan bahwa Wahyu pernah mengatakan kepada Ariyanto, “jangan harap klien bisa jual minyak lagi dan akan diputus melebihi rentut (rencana tuntutan) dengan posisi panitera.”

Pengacara kemudian bertanya alasan Marcella menggunakan istilah "bocil" untuk merujuk Wahyu. Ia menanyakan apakah istilah ini lazim digunakan oleh generasi Z. Marcella enggan menjawab secara spesifik, tetapi ia menyatakan bahwa definisi "bocil" sudah diketahui banyak orang. “Enggak tahu pak, bocil adalah bocah cilik, definisinya bapak tahu sendiri deh,” ujarnya.

Pelaku Penerima Suap dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO. Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim. Namun, berkas perkara Marcella belum dilimpahkan ke pengadilan.

Selain itu, dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit. Rinciannya adalah:

  • Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp15,7 miliar.
  • Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp2,4 miliar.
  • Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp9,5 miliar.
  • Dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp6,2 miliar.

Ketiga korporasi tersebut adalah:

  • Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
  • Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
  • Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Pengacara CPO Sebut Panitera Wahyu Gunawan Bocil ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar