Kematian Mengerikan Seorang Pemuda di Tengah Bentrokan Geng Motor
Pada dini hari tanggal 13 Oktober 2025, sebuah kejadian mengerikan terjadi di Jalan Padang, Medan Tembung. David Martua Nainggolan (26), seorang pemuda yang berasal dari Jalan Betet, TSM II, tewas dalam keadaan bersimbah darah setelah diserang oleh sekelompok geng motor. Kejadian ini terjadi saat ia sedang melintas jalan untuk mencari sisa makanan bagi ternaknya.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Luka sabetan senjata tajam di bagian dada kiri David menembus jantungnya, menyebabkan kematian mendadak. Ia bukan anggota geng apa pun, hanya saja nasibnya berubah drastis karena lewat di tengah bentrokan dua kelompok remaja, yaitu Tongkrongan Geroja Medan (TGM) dan K3 (Kriminal Khusus Kecil). Area pinggir rel Jalan Padang sering menjadi tempat tawuran antara kedua kelompok tersebut.
“Korban ini salah sasaran. Ia lewat di tengah bentrokan dua kelompok geng motor dan langsung diserang secara membabi buta,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu Ragil Jawara (18), Pasha Hamdan (14), dan Wildan Habib. Mereka termasuk dalam kelompok remaja geng motor yang selama ini membuat warga sekitar Jalan Padang resah.
“Pelaku utama, Ragil Jawara, sempat kabur ke Tangerang menggunakan pesawat sehari setelah kejadian. Kami tangkap tiga hari kemudian di rumah keluarganya,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis cocor bebek dan satu jaket biru yang digunakan saat menyerang. Ragil mengaku membacok korban dua kali di sisi kiri tubuhnya. Hasil autopsi menunjukkan luka fatal di rongga dada, patah tulang, dan kebocoran kantong jantung sebagai penyebab kematian.
Korban sempat dilarikan ke Klinik Sudarlis, namun nyawanya tidak tertolong. “Dia keluar malam itu hanya untuk mencari makan ternak. Tapi yang kami terima malah jasadnya,” ujar Ana Sitorus, keluarga korban, lirih.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka. Polisi kini memburu pelaku lain yang disebut ikut menyerang.
“Beberapa nama sudah kami kantongi. Kami akan tindak tegas setiap aksi kekerasan kelompok remaja di Medan,” kata Kombes Calvijn.
Kematian David menambah daftar panjang kekerasan jalanan di Medan, kota yang sejak lama bergulat dengan fenomena geng motor remaja. Polisi mengimbau orang tua lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka agar tragedi serupa tak terulang di jalanan yang seharusnya aman.
Komentar
Kirim Komentar