Pemkab Bekasi Usulkan UMK 2026 Mencapai Rp5,9 Juta, Salah Satu Tertinggi di Indonesia

Pemkab Bekasi Usulkan UMK 2026 Mencapai Rp5,9 Juta, Salah Satu Tertinggi di Indonesia

Sektor ekonomi menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Pemkab Bekasi Usulkan UMK 2026 Mencapai Rp5,9 Juta, Salah Satu Tertinggi di Indonesia menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Usulan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) daerah tersebut untuk tahun 2026 sebesar 6,84 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Bekasi akan meningkat dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.938.885. Pengusulan ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama oleh dewan pengupahan setempat.

"Kami sudah mengusulkan kenaikan senilai Rp380.370 dibandingkan dengan UMK tahun ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang, Selasa (23/12).

Ida menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah minimum tersebut membuat Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah dengan besaran nominal UMK terbesar di Indonesia. Usulan ini telah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat.

"Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan. Nanti yang menetapkan adalah Pak Gubernur," katanya.

Usulan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Kesepakatan tersebut didasarkan pada formula penghitungan dengan variabel alfa 0,9 serta mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen serta inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen.

"Inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat, bukan inflasi Kabupaten Bekasi, karena memang sesuai regulasi seperti itu," ujarnya.

Hasil voting menunjukkan bahwa unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui nilai UMK tersebut dengan total 24 suara. Sementara itu, Apindo mengusulkan UMK sebesar Rp5.795.228,21 dengan delapan suara.

"Kalau di voting, kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan," ujar dia.

Selain pembahasan penentuan UMK yang kini telah diusulkan, dewan pengupahan juga menyepakati 60 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sebagai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk UMSK, terdapat tiga kelompok kenaikan masing-masing sebesar 7,62 persen, 7,36 persen, dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan.

Proses Penetapan UMK

Proses penetapan UMK di Kabupaten Bekasi melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha seperti Apindo. Setiap tahun, dewan pengupahan melakukan rapat pleno untuk menentukan besaran UMK yang akan diajukan ke pemerintah provinsi.

Dalam proses ini, dewan pengupahan menggunakan formula penghitungan yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hasil dari formula tersebut kemudian direkomendasikan kepada gubernur sebagai pihak yang berwenang menetapkan UMK secara resmi.

Peran Inflasi dalam Penghitungan UMK

Inflasi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran UMK. Di Kabupaten Bekasi, inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen, meskipun inflasi kabupaten sendiri mencapai 5,17 persen. Hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami mengacu pada inflasi Jawa Barat karena aturan yang berlaku saat ini," jelas Ida.

Meskipun ada perbedaan antara inflasi kabupaten dan provinsi, dewan pengupahan tetap menggunakannya sebagai dasar penghitungan. Hal ini bertujuan agar UMK dapat mencerminkan kondisi ekonomi secara lebih luas dan tidak hanya terpaku pada inflasi lokal.

Klasifikasi Lapangan Usaha untuk UMSK

Selain UMK, dewan pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk 60 klasifikasi baku lapangan usaha. UMSK ini memiliki tiga kelompok kenaikan, yaitu 7,62 persen, 7,36 persen, dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan.

Penetapan UMSK ini bertujuan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih spesifik bagi pekerja di berbagai sektor usaha. Dengan demikian, setiap sektor dapat memiliki standar upah yang sesuai dengan tingkat produktivitas dan biaya hidup di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Usulan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam memberikan perlindungan terhadap hak pekerja. Meskipun masih menunggu penetapan resmi dari gubernur, usulan ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan serikat pekerja.

Dengan adanya UMSK yang diterapkan untuk berbagai sektor usaha, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Pemkab Bekasi Usulkan UMK 2026 Mencapai Rp5,9 Juta, Salah Satu Tertinggi di Indonesia ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar