Skema Pembayaran Tadpole di Industri Fintech P2P Lending

Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) kembali menjadi sorotan setelah skema pembayaran tadpole (kecebong) menimbulkan berbagai kontroversi. Skema ini mengacu pada pola cicilan yang lebih besar di awal dan semakin kecil seiring berjalannya waktu. Meski terlihat sederhana, praktik ini memiliki dampak signifikan terhadap konsumen.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi fenomena ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa pihaknya telah membatasi penggunaan skema tadpole oleh penyelenggara fintech lending. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat.
"Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen atas praktik pendanaan tidak sehat," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025). Ia menegaskan bahwa skema pembayaran tadpole hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku.
Selain itu, OJK juga mewajibkan penyelenggara fintech lending untuk menjunjung aspek transparansi. Informasi tentang skema pembayaran angsuran dengan jumlah besar di periode awal harus disampaikan secara lengkap kepada baik borrower maupun lender. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak memahami dan menyepakati skema tersebut.
Tidak hanya itu, OJK juga menekankan pentingnya kualitas pendanaan. Tingkat risiko kredit macet, atau TWP90, harus tetap di bawah 5%. Dengan demikian, industri fintech lending dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Agusman menambahkan bahwa OJK telah menerapkan langkah mitigasi terkait skema tadpole. Salah satunya adalah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi. Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, serta eksposur pendanaan borrower di penyelenggara lain.
"Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong praktik usaha fintech lending yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen," jelas Agusman.
Dampak Negatif Skema Tadpole bagi Konsumen
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menyebutkan bahwa banyak borrower tidak menyadari dampak negatif dari skema tadpole. Berbeda dengan cicilan normal yang dibagi merata setiap bulan, skema ini memaksa borrower membayar porsi yang jauh lebih besar di awal.
Dalam survei wawancara mendalam Segara Institute, sejumlah responden mengaku harus membayar 50%–75% dari total pinjaman pada cicilan pertama, sedangkan sisanya dilunasi melalui cicilan tetap atau semakin kecil pada periode berikutnya. Hal ini membuat beban finansial borrower meningkat drastis pada awal tenor.
Piter menilai bahwa skema tadpole dapat meningkatkan tingkat bunga efektif hingga 4–5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal. Meskipun secara nominal tingkat bunga sama, pola ini berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.
Selain itu, tekanan pembayaran di awal juga diperberat oleh frekuensi cicilan yang lebih sering. Hal ini membuat beban borrower semakin tinggi pada tenor awal.
“Untuk apa konsumen pindar meminjam dengan tenor enam bulan, kalau dalam satu atau dua bulan sebagian besar pinjaman sudah harus dilunasi?” tanya Piter dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
Rekomendasi untuk Mengatasi Skema Tadpole
Berdasarkan risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan bahwa skema pembayaran tadpole sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat pelindungan konsumen. Oleh karena itu, Piter berpendapat bahwa skema ini perlu diatur bahkan dilarang oleh OJK.
Untuk mengatasi dampak negatif dari skema tadpole, Piter merekomendasikan agar OJK meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, OJK perlu menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole. Regulasi tersebut harus mendefinisikan secara tegas kriteria skema tadpole, termasuk praktik penarikan fee dalam porsi besar di awal pinjaman secara tidak transparan.
“Paling utama adalah transparansi, edukasi, dan memastikan kebermanfaatan bagi nasabah,” ucap Piter.
Data Kinerja Industri Fintech P2P Lending
Berdasarkan kinerja industri, OJK mencatat TWP90 fintech P2P lending per Oktober 2025 sebesar 2,76%. Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025, atau tumbuh sebesar 23,86% secara Year on Year (YoY).
Komentar
Kirim Komentar