
JAKARTA, aiotrade
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyangkal adanya dugaan praktik ijon pajak yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam situasi tekanan terhadap penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa tidak pernah menggunakan skema ijon pajak. Bahkan, ia mengaku tidak memahami istilah tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
“Saya enggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi saya enggak ngerti istilah itu,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia mengakui bahwa Kementerian Keuangan melakukan beberapa penyesuaian untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2025. Namun, rincian dari penyesuaian tersebut tidak disampaikan secara lebih lanjut.
Penjelasan lebih lanjut kemudian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Menurutnya, langkah yang diambil adalah dinamisasi pajak. Dinamisasi ini dilakukan dengan menyesuaikan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 agar sejalan dengan penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan.
“Makanya ketika di tahun berjalan itu DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun yang sebelumnya atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur,” ujar Bimo.
Penyesuaian ini memungkinkan angsuran pajak mencerminkan kondisi usaha terkini. Skema tersebut dinilai berbeda dengan praktik ijon.
Lalu, apa itu ijon pajak?
Merujuk laman Direktorat Jenderal Pajak, ijon dalam konteks perpajakan berarti meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak tahun depan pada tahun berjalan. Pajak dibayar lebih awal sebelum masa terutangnya tiba.
Praktik ini dinilai melanggar asas kepastian hukum terkait waktu terutang dan penyetoran pajak. DJP juga menilai ijon pajak berpotensi merugikan penerimaan negara pada tahun berikutnya. Tekanan target jangka pendek membuat kantor pajak dan wajib pajak sama-sama terdorong menekan kewajiban masa depan.
“Ini asas mutualisme yang tidak baik,” tulis DJP.
Pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, praktik ijon pajak dilarang. Larangan tersebut didasari pertimbangan keadilan serta dampaknya yang merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Penjelasan tentang Dinamisasi Pajak
Dinamisasi pajak adalah mekanisme yang digunakan untuk menyesuaikan besaran angsuran pajak sesuai dengan kondisi keuangan wajib pajak. Berikut penjelasan lebih detail:
- Dinamisasi dilakukan dengan memperhatikan perubahan penghasilan wajib pajak dari tahun ke tahun.
- Ansuran pajak yang dibayarkan selama tahun berjalan bisa disesuaikan agar lebih sesuai dengan realitas penghasilan yang ada.
- Tujuan dari dinamisasi adalah agar wajib pajak tidak terbebani dengan angsuran yang terlalu tinggi atau terlalu rendah.
Perbedaan antara Dinamisasi dan Ijon Pajak
Meskipun dinamisasi dan ijon pajak sama-sama berkaitan dengan penyesuaian pembayaran pajak, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya:
- Dinamisasi bertujuan untuk menyesuaikan angsuran pajak sesuai dengan kondisi penghasilan yang nyata.
- Ijon pajak, di sisi lain, merupakan praktik yang melanggar prinsip kepastian hukum karena meminta wajib pajak membayar pajak lebih awal dari masa terutangnya.
Dampak Ijon Pajak terhadap Penerimaan Negara
Praktik ijon pajak dapat memiliki dampak negatif terhadap penerimaan negara. Beberapa dampaknya antara lain:
- Mengurangi penerimaan pajak di tahun berikutnya karena pajak yang dibayar lebih awal tidak dapat dihitung sebagai pajak tahun berikutnya.
- Membuat kantor pajak dan wajib pajak saling terdorong untuk menekan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan di masa depan.
- Melanggar asas keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan.
Langkah yang Diambil oleh DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil beberapa langkah untuk menghindari praktik ijon pajak. Salah satunya adalah larangan terhadap praktik tersebut.
- Larangan ijon pajak diberlakukan untuk menjaga keadilan dan stabilitas penerimaan negara.
- DJP tetap memastikan bahwa semua wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak ada kebijakan yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak lebih awal dari masa terutangnya.
Kesimpulan
Dari penjelasan yang diberikan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, terlihat bahwa Kementerian Keuangan tidak menggunakan skema ijon pajak. Praktik dinamisasi pajak yang diterapkan bertujuan untuk menyesuaikan angsuran pajak sesuai dengan kondisi keuangan wajib pajak. Sementara itu, ijon pajak tetap dilarang karena dinilai merugikan penerimaan negara dan melanggar asas kepastian hukum.
Komentar
Kirim Komentar