
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penjelasan Saksi Tentang Pemerasan dalam Pengurusan Izin TKA
Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), saksi yang dihadirkan adalah Ali Wijaya Tan, Direktur PT Patera Surya Gemilang. Ia mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk memberikan uang kontribusi sebesar Rp 20-30 juta per bulan kepada tiga terdakwa yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut diberikan agar dokumen yang dibutuhkan oleh perusahaannya tetap diproses.
Ali menjelaskan bahwa ia memberikan uang tersebut sejak tahun 2011 hingga 2024 kepada tiga orang yang berbeda, yaitu Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto. Saat ini, Heri masih berstatus sebagai tersangka, sedangkan Wisnu dan Haryanto sudah menjadi terdakwa.
"Kami hanya bisa memberikan sumbangan bentuk kontribusi itu waktu ke Pak Heri itu per bulan Rp 20 juta. Nah selanjutnya ke Pak Wisnu itu sekitar Rp 30 juta, secara global ya setiap bulan. Kemudian, kepada saudara Haryanto juga sebesar Rp 30 juta," kata Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Heri, Wisnu, dan Haryanto menerima uang bulanan tersebut ketika mereka menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker. Ali mengaku bahwa uang Rp 20-30 juta itu terpaksa disetorkannya setiap bulan karena perusahaannya membutuhkan dokumen RPTKA untuk klien mereka. Jika dokumen tersebut terlambat, klien mereka bisa didenda hingga Rp1 juta per hari karena ada kelebihan masa tinggal atau overstay.
Jumlah dokumen yang dibutuhkan juga cukup banyak, setidaknya 100 RPTKA per bulan, mengingat perusahaan Ali bergerak di bidang layanan bantuan perizinan. Jaksa mempertegas bahwa penyetoran uang Rp20-30 juta itu dilakukan rutin, meskipun para terdakwa tidak menduduki jabatan Direktur PPTKA dalam hitungan satu atau dua bulan.
Heri Sudarmanto sendiri menjabat pada periode 2011-2015 sebelum dimutasi ke jabatan lain. "Ya, (diberikan) selama mereka duduk sebagai menjabat direktur," jelas Ali.
Besaran uang Rp20-30 juta ini disepakati setelah Ali bernegosiasi dengan para terdakwa. Awalnya, Heri dan kawan-kawan meminta Rp 500.000 per dokumen yang akan dibuat. Namun, biaya ini dianggap terlalu tinggi sehingga Ali memilih memberikan uang yang disebutnya sebagai sumbangan kontribusi.
Delapan Terdakwa Hadapi Sidang
Saat ini, delapan orang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Eks Dirjen Kemenaker Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker; Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Anggraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA. Rinciannya, Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri Rp 6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar. Jika dijumlahkan, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.
Modus Pemerasan Izin TKA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. Proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.
Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemenaker dan bertemu petugas untuk menanyakan kendala pengajuan. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA).
Apabila uang di luar biaya resmi tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses. JPU menuturkan, pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan sejumlah uang tersebut, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses, sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype. Tim verifikator juga tidak menginformasikan apabila ada berkas yang tidak lengkap.
Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA pun tidak diterbitkan. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar
Kirim Komentar