
Penetapan UMK Kotim Tahun 2026 Akhirnya Ditetapkan
Setelah melalui proses perundingan yang cukup panjang, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat resmi yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim pada Jumat (19/12/2025). Rapat tersebut melibatkan pihak pemerintah daerah, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Berdasarkan hasil kesepakatan, UMK Kotim tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.756.643,61. Angka ini meningkat dari UMK tahun 2025 yang berada di level Rp3.559.112,85. Dengan demikian, kenaikan upah yang diterima pekerja di Kotim mencapai Rp197.531 atau setara dengan 5,55 persen.
Proses Perhitungan dan Formula yang Digunakan
Kepala Disnakertrans Kotim, Rusnah, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dicapai setelah seluruh pihak mempertimbangkan berbagai aspek secara matang. Ia menyebutkan bahwa alfa yang digunakan dalam perhitungan sebesar 0,80. Dari perhitungan itu disepakati kenaikan UMK 5,55 persen dan akan berlaku mulai Januari 2026.
Rusnah juga mengungkapkan bahwa rapat berlangsung cukup lama karena setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan argumentasi dan masukan. Dinamika yang terjadi justru menunjukkan adanya upaya bersama untuk mencari keputusan terbaik bagi semua pihak.
Untuk mempercepat tercapainya kesepakatan, pimpinan rapat sempat memberikan waktu jeda agar perwakilan pengusaha dan serikat pekerja dapat berkomunikasi secara langsung. Hasilnya, setelah dilakukan pembicaraan antar kedua pihak, akhirnya tercapai kesepakatan.
Keputusan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Menurut Kepala Bidang Perindustrian dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim, Gatut, penetapan UMK 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 yang menggunakan formula tunggal.
Gatut menambahkan bahwa penggunaan formula tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang sempat memberikan beberapa opsi perhitungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan transparansi dalam penentuan UMK.
Tanggapan dari Serikat Pekerja
Di sisi lain, Ketua Serikat Buruh Nusantara (SBN), Sopiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyampaikan keberatan dalam rapat. Ia mengusulkan alfa 0,90 agar kenaikan upah bisa lebih tinggi. Namun, usulan tersebut tidak menjadi keputusan akhir karena tidak memperoleh dukungan mayoritas peserta rapat.
“Karena suara kami tidak lebih banyak, akhirnya kami menerima hasil yang sudah disepakati,” katanya. Meski demikian, Sopiansyah berharap kesepakatan ini benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan di Kotim. Ia juga berharap ke depan kenaikan upah dapat terus mengalami peningkatan seiring dengan kebutuhan hidup pekerja yang terus bertambah.
Proses Diskusi yang Berjalan Lancar
Selama proses diskusi, terdapat perbedaan pandangan terkait besaran kenaikan upah yang dinilai harus mampu menjawab kebutuhan pekerja tanpa membebani dunia usaha. Namun, dengan komunikasi yang terbuka dan saling memahami, akhirnya kesepakatan bisa dicapai.
Komentar
Kirim Komentar