Harga Emas Antam Melonjak Rp 11.000, Tembus Rp 2,5 Juta per Gram

Harga Emas Antam Melonjak Rp 11.000, Tembus Rp 2,5 Juta per Gram

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Harga Emas Antam Melonjak Rp 11.000, Tembus Rp 2,5 Juta per Gram menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.


Harga emas Antam yang di pantau di laman Logam Mulia, Senin (22/12/2025), mengalami kenaikan sebesar Rp 11.000 dari harga sebelumnya yaitu Rp 2.491.000 menjadi Rp 2.502.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami peningkatan, dari Rp 2.350.000 menjadi Rp 2.361.000 per gram.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.301.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.502.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.944.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.391.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.285.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 24.515.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 61.162.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 122.245.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 244.412.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 610.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.221.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.442.600.000

Selain itu, potongan pajak atas pembelian emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Harga Emas Antam Melonjak Rp 11.000, Tembus Rp 2,5 Juta per Gram ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar