
Penetapan UMP dan UMPS Kalteng Tahun 2026
UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Tengah untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kenaikan UMP ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan formula kenaikan UMP tahun 2026 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
Formula yang digunakan dalam penetapan UMP tersebut adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan angka alfa. Dewan Pengupahan telah menentukan rentang angka alfa untuk tahun 2026 berada di antara 0,5 hingga 0,9. Dalam penentuan UMP Kalteng tahun 2026, angka alfa yang digunakan adalah 0,8.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, angka inflasi yang digunakan adalah 2,35 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,71 persen. Dengan menggunakan formula tersebut, UMP Kalteng akhirnya ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan UMPS (Upah Minimum Sektor) untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMPS ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, meningkat sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMPS sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan, naik sebesar Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025.
Penetapan UMP dan UMPS ini dilakukan setelah adanya Sidang Dewan Pengupahan Kalteng yang dilaksanakan di ruang rapat Disnakertrans Kalteng pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Kalteng.
Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP tahun 2026. Hal ini bertujuan agar upah minimum dapat sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja di wilayah Kalimantan Tengah.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMP dan UMPS
Berikut beberapa faktor utama yang menjadi dasar dalam penetapan UMP dan UMPS:
-
Kondisi perekonomian daerah
Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pasar menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan besaran upah minimum. Kalteng memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama dari sektor pertambangan dan perkebunan. -
Tingkat inflasi
Inflasi memengaruhi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, kenaikan upah harus disesuaikan dengan tingkat inflasi agar tidak mengurangi kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar. -
Kebutuhan hidup layak pekerja
Upah minimum harus mencerminkan kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini menjadi dasar dalam menentukan angka alfa dan formula kenaikan. -
Peraturan pemerintah
PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi acuan dalam penetapan UMP dan UMPS. Aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi nasional dan daerah.
Komentar
Kirim Komentar