Eks Dirjen Anggaran Didakwa 4 Tahun Penjara

Eks Dirjen Anggaran Didakwa 4 Tahun Penjara

Media sosial sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik Eks Dirjen Anggaran Didakwa 4 Tahun Penjara. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penuntutan Jaksa terhadap Isa Rachmatarwata

Jaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Tuntutan ini diberikan karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menyampaikan tuntutan pada Jumat, 19 Desember 2025. Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Isa. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai perbuatan Isa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 90 miliar. Kerugian ini merupakan bagian dari kerugian total yang mencapai Rp 16,8 triliun dalam kasus Jiwasraya. Kerugian sebesar Rp 90 miliar tersebut berasal dari pembayaran reasuransi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya kepada dua perusahaan asing, yaitu Provident Capital Indemnity sebesar Rp 50 miliar dan Best Meridien Insurance Company sebesar Rp 40 miliar.

Menurut jaksa, pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan hanya bersifat formalitas. Karena terbukti memperkaya pihak lain, jaksa menuntut Isa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Dampak dari Pembayaran Reasuransi

Jaksa menilai bahwa kedua perusahaan asing tersebut dibayar untuk menyusun laporan keuangan yang menggambarkan kondisi Jiwasraya seolah-olah sehat. Padahal, secara faktual, perusahaan pelat merah itu berada dalam kondisi insolven atau tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.

Laporan investigasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya itu, menurut jaksa, telah menyesatkan para nasabah. Mereka tetap menempatkan dananya di Jiwasraya tanpa mengetahui performa bisnis Jiwasraya yang tengah anjlok. Selain itu, laporan tersebut membuka jalan bagi Jiwasraya untuk menerbitkan produk-produk baru. Padahal, perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi insolven tidak diperbolehkan meluncurkan produk baru.

Peran Isa dalam Skema Reasuransi

Selain menyetujui skema reasuransi yang dinilai fiktif, Isa juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui penerbitan sejumlah produk saving plan. Produk-produk tersebut justru membebani keuangan Jiwasraya karena menawarkan tingkat bunga tinggi.

Dalam perkembangannya, produk saving plan itu tidak menghasilkan keuntungan dan malah menimbulkan kewajiban utang yang besar. Per 31 Desember 2019, nilai utang yang timbul dari produk tersebut tercatat mencapai Rp 12,2 triliun.

Kesimpulan

Tuntutan yang diajukan oleh jaksa menunjukkan bahwa peran Isa dalam kasus Jiwasraya sangat signifikan. Selain kerugian keuangan yang besar, tindakan yang dilakukannya juga berdampak luas terhadap kredibilitas dan stabilitas perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Sidang ini akan menjadi langkah penting dalam proses hukum terhadap Isa Rachmatarwata.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar