Berita Terkini: UMP Kalteng Naik 6,12 Persen Jadi Rp3.686.138 pada 2026

Berita Terkini: UMP Kalteng Naik 6,12 Persen Jadi Rp3.686.138 pada 2026

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Berita Terkini: UMP Kalteng Naik 6,12 Persen Jadi Rp3.686.138 pada 2026 menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
Berita Terkini: UMP Kalteng Naik 6,12 Persen Jadi Rp3.686.138 pada 2026

Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Sektoral Tahun 2026 di Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran pada 19 Desember 2025.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

UMP Kalteng Tahun 2026

UMP Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 atau 6,12 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025. Kenaikan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Penetapan kenaikan UMP ini juga mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Formula tersebut adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian antara Pertumbuhan Ekonomi dan Alfa. Dewa Pengupahan telah menentukan rentang angka alfa untuk tahun 2026 berada antara 0,5 hingga 0,9.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa indeks alfa yang digunakan dalam penetapan UMP Kalteng Tahun 2026 adalah 0,8. "Angka inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,71 persen," ujarnya kepada aiotrade, Jumat (19/12/2025).

UMSP untuk Sektor Pertambangan dan Perkebunan

Selain UMP, Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP untuk sektor-sektor tertentu. Untuk sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan. Angka ini naik sebesar Rp214.130 atau 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan. Kenaikan ini mencapai Rp212.906 atau 6,12 persen dibandingkan dengan tahun 2025.

Proses Penetapan UMP dan UMSP

Penetapan UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026 dilakukan setelah adanya Sidang Dewan Pengupahan Kalteng yang diadakan di ruang rapat Disnakertrans Kalteng pada Kamis (18/12/2025). Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh anggota Dewan Pengupahan Kalteng.

Melalui proses diskusi, koordinasi, dan konsolidasi penghitungan, Dewan Pengupahan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalteng dalam menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026.


Dalam sidang tersebut, para anggota dewan menyampaikan berbagai masukan dan analisis terkait kondisi ekonomi serta kebutuhan pekerja di wilayah Kalteng. Hasil diskusi ini menjadi dasar penentuan besaran upah minimum yang akan diberlakukan mulai tahun depan.


Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta mendukung stabilitas ekonomi daerah. Dengan kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng secara keseluruhan.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Berita Terkini: UMP Kalteng Naik 6,12 Persen Jadi Rp3.686.138 pada 2026 ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar