
Perubahan Sistem Registrasi Kartu SIM di Indonesia
Mulai 1 Januari 2026, sistem registrasi kartu SIM di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah resmi memperkenalkan sistem registrasi berbasis pengenalan wajah (biometrik). Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang sering menggunakan nomor ponsel sebagai "senjata" utamanya.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dua Jalur di Tahap Awal: Sukarela Dulu, Wajib Kemudian
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa penerapan sistem ini tidak akan langsung dipaksakan secara serentak. Pada tahap awal yang dimulai 1 Januari 2026, masyarakat masih diberikan pilihan. "Jadi per 1 Januari 2026, masyarakat punya dua pilihan: ingin pakai NIK dan KK (sistem lama), atau mau sukarela menggunakan biometrik," ujar Marwan dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2025.
Masa transisi ini sengaja dibuat untuk sosialisasi agar masyarakat tidak kaget. Namun, catat tanggalnya! Sistem registrasi berbasis wajah ini akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Juli 2026.
Gimana Nasib Pelanggan Lama?
Nah, buat kamu yang sudah punya nomor aktif sejak lama, tenang saja. Aturan baru ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. "Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," tegas Marwan. Artinya, kamu tidak perlu repot-repot melakukan registrasi ulang jika nomor yang kamu gunakan saat ini sudah terdaftar secara resmi.
Skema Cara Daftar
Nantinya, proses registrasi tidak lagi sekadar mengirim SMS berisi nomor NIK dan KK. Berikut adalah bocoran skemanya:
-
Melalui Aplikasi Operator:
Pelanggan yang memiliki smartphone bisa mendaftar langsung lewat aplikasi resmi masing-masing operator seluler. Prosesnya menggunakan teknologi liveness detection untuk memastikan wajah yang dipindai adalah asli, bukan foto atau video. -
Solusi untuk Daerah 3T & Feature Phone:
Bagi warga di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) atau pengguna ponsel jadul (feature phone), pemerintah tetap memberikan kemudahan. Kamu bisa datang ke gerai operator atau retail outlet yang menyediakan layanan registrasi via situs web resmi.
Perang Melawan Scam dan Penipuan Digital
Langkah berani ini diambil karena data menunjukkan sebagian besar modus kejahatan siber—mulai dari scam call, spoofing, smishing (penipuan SMS), hingga social engineering—semuanya berakar dari penyalahgunaan nomor seluler.
Selain demi keamanan, sistem ini juga membantu operator seluler merapikan data mereka. Hingga September 2025, tercatat ada lebih dari 332 juta pelanggan seluler yang tervalidasi, angka yang jauh melampaui jumlah penduduk dewasa Indonesia yang sekitar 220 juta jiwa. Ini mengindikasikan banyaknya nomor tidak aktif atau nomor "sampah" yang beredar.
Keamanan Data Terjamin?
Menjawab kekhawatiran soal kebocoran data, Marwan meyakinkan bahwa operator seluler telah memperbarui sistem keamanan mereka dengan standar internasional, seperti ISO 27001 dan ISO 30107-2 untuk deteksi keaslian wajah.
"Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler karena kami selalu upgrade semua sistem. Kami sudah menjalankan AI sejak 2021," pungkasnya.
Kesimpulan
Dengan sistem baru ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia jadi lebih bersih, aman, dan terpercaya. Jadi, sudah siap "setor muka" untuk beli kartu SIM baru nanti?
Komentar
Kirim Komentar