AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dukungan Apindo terhadap Kebijakan Work From Anywhere
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diimplementasikan dengan mempertimbangkan kelangsungan operasional dunia usaha.
Shinta menjelaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat menerapkan sistem WFA. Pekerja pabrik dan pelayan yang berhadapan langsung dengan konsumen, misalnya, tetap memerlukan kehadiran fisik di lokasi kerja. Selain itu, akhir tahun merupakan periode puncak aktivitas masyarakat, sehingga sebagian sektor usaha tidak memungkinkan untuk menerapkan WFA secara penuh.
“Kami dari pengusaha tentu memiliki jenis pekerjaan yang tidak mungkin menerapkan WFA,” ujar Shinta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan fleksibilitas WFA kepada pekerja dan buruh selama 29–31 Desember 2025, bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun.
Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tetap harus memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan atau industri. Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan produksi.
Sektor yang dapat dikecualikan antara lain:
Kesehatan
Manufaktur
Perhotelan dan hospitality
Pusat perbelanjaan
Industri makanan dan minuman
Sektor esensial lainnya
* Sektor yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi pabrik
Terkait pengupahan, Yassierli mengimbau perusahaan tetap membayarkan upah secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerja. WFA juga tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan karena pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain itu, pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diharapkan dapat diatur oleh masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pertimbangan Penerapan WFA
Beberapa sektor usaha memang lebih mudah menerapkan WFA, seperti sektor teknologi, jasa konsultasi, atau pekerjaan administratif. Namun, sektor lain seperti manufaktur, pertanian, atau layanan publik memerlukan kehadiran fisik pekerja.
Pemerintah mengingatkan bahwa kebijakan WFA harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan serius terhadap operasional bisnis dan pelayanan masyarakat.
Dalam hal pengupahan, para pekerja tetap mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian kerja. Pemerintah juga menekankan bahwa WFA bukanlah bentuk cuti, melainkan kebijakan fleksibel yang tetap menjaga tanggung jawab pekerja.
Persiapan Kebijakan WFA
Pemerintah sedang dalam proses penyusunan surat edaran yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan WFA. Surat edaran ini diharapkan bisa memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan dan pekerja.
Selain itu, perusahaan diharapkan mampu merancang mekanisme pengawasan yang efektif selama masa WFA. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produktivitas tetap terjaga meskipun pekerja bekerja dari luar kantor.
Dengan adanya kebijakan WFA, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan kondisi masing-masing sektor.
Komentar
Kirim Komentar