Kualitas Belanja Pemerintah Terancam
Kualitas belanja pemerintah menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya porsi pembayaran bunga utang dalam struktur APBN dan penurunan penerimaan pajak. Kombinasi antara kenaikan pengeluaran dan penurunan pemasukan membuat ruang fiskal semakin terbatas, sehingga anggaran untuk program produktif dan perlindungan sosial semakin berkurang.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Data dari World Bank menunjukkan bahwa rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara mencapai 20,5% per Oktober 2025. Artinya, sekitar 20,5% dari total pendapatan negara digunakan hanya untuk membayar bunga utang. Jika dibandingkan dengan seorang karyawan yang memiliki gaji Rp1 juta, maka sekitar Rp205 ribu harus dialokasikan hanya untuk membayar bunga utang pinjaman, belum termasuk pokok utangnya sendiri.
Rasio ini meningkat secara signifikan dibandingkan rata-rata pada periode 2015—2022, yang hanya sebesar 14%. Hal ini menunjukkan tren peningkatan yang memperkuat kekhawatiran tentang risiko fiskal yang semakin besar.
Dalam laporan Bank Dunia, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan di negara-negara berpendapatan menengah-atas hanya sebesar 8,5%, sementara di negara-negara berpendapatan tinggi, angka tersebut bahkan lebih rendah, yaitu 4%. Dengan demikian, posisi Indonesia terlihat lebih mengkhawatirkan dibandingkan negara-negara lain.
Klaim Soal Rasio Utang
Pemerintah tetap percaya bahwa rasio utang terhadap PDB termasuk yang terkecil di antara negara-negara G20. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rasio utang terhadap PDB Indonesia saat ini berada di kisaran 40%, sedangkan di Jerman, Amerika Serikat, dan Jepang, rasio tersebut jauh lebih tinggi.
Namun, jika dilihat dari rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara, beban Indonesia jauh lebih berat dibandingkan negara sebanding, apalagi negara maju. Strategi refinancing yang digunakan pemerintah untuk melunasi pokok utang jatuh tempo dengan utang baru tidak berlaku untuk pembayaran bunga utang yang harus dibayar tunai dari kas negara.
Penerimaan Pajak yang Menurun
Keadaan semakin memburuk karena penerimaan pajak yang terus terkontraksi sejak awal tahun ini. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir November 2025 mencapai Rp1.634,43 triliun, turun 3,21% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu.
Temuan Tim Ekonom Bank Mandiri juga menunjukkan bahwa pertumbuhan pembayaran bunga utang jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak dalam 15 tahun terakhir. Indeks pembayaran bunga utang diproyeksikan melonjak hingga level 678 pada 2026, sementara indeks pendapatan pajak hanya tumbuh ke level 372.

Solusi untuk Meningkatkan Pendapatan
Kepala Departemen Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan Bank Mandiri Dian Ayu Yustina menegaskan bahwa kesenjangan antara beban bunga dan penerimaan negara harus menjadi peringatan krusial bagi pemerintah. Jika tidak segera diatasi, porsi belanja untuk membayar bunga utang akan semakin besar, dan dana untuk pembangunan serta perlindungan sosial akan semakin tergerus.
Ekonom Teuku Riefky dari LPEM FEB UI mengungkapkan kekhawatiran terhadap tren peningkatan rasio pembayaran bunga utang. Ia menyarankan adanya strategi untuk meningkatkan penerimaan dan mengarahkan belanja ke pengeluaran yang berkualitas serta mengurangi belanja tidak produktif.
Strategi Pemerintah untuk Meningkatkan Penerimaan
Purbaya menumpukan harapan kepada dunia usaha. Ia berharap pemulihan sektor riil dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak sebesar 0,5% hingga 1% terhadap PDB. Untuk mendorong hal ini, pemerintah sedang berupaya memperbaiki iklim usaha melalui berbagai inisiatif, termasuk peluncuran kanal pengaduan digital untuk mengurai hambatan yang dihadapi pelaku usaha dan investor.
Tim Ekonom Bank Mandiri menekankan pentingnya percepatan peningkatan rasio pajak menuju level 15% terhadap PDB. Saat ini, rasio pajak terhadap PDB masih tertahan di kisaran 8,6% hingga 8,7%, yang dinilai belum cukup ideal untuk menutupi rata-rata rasio belanja negara yang berada di kisaran 15% terhadap PDB.
4 Strategi Akselerasi Peningkatan Penerimaan
- Memperluas Basis Pajak
- Integrasi NIK-NPWP dan Satu Data Fiskal.
- Ekstensifikasi sektor digital (e-commerce, fintech, gig economy).
- Perluasan objek PPN dan reformulasi threshold PKP (Pengusaha Kena Pajak).
-
Pelaporan UMKM berbasis platform.
-
Meningkatkan Produktivitas PPN
- Tingkatkan PPN C-efficiency (target naik dari 53% menjadi 70%).
- Integrasi e-faktur UMKM dan transaksi bisnis ke konsumen (business to consumer/B2C).
- Wajib e-payment tracing.
-
Pemeriksaan mismatch supplier-buyer.
-
Menutup Celah Ketidakpatuhan
- Pemanfaatan CTAS (Core Tax Administration System) dan risk-based monitoring.
- Pre-filled returns untuk PPh Orang Pribadi (OP) & Badan.
- E-invoicing menyeluruh untuk menekan VAT gap.
-
Analitik data lintas lembaga (DJP-BC-OJK-Dukcapil).
-
Mengoptimalkan Bauran Kebijakan
- Rasionalisasi tax expenditure.
- Perluasan basis PPh Badan (pembatasan loss carry forward).
- Implementasi pajak hijau (carbon tax, plastic excise).
- Harmonisasi tarif formal-informal.
Komentar
Kirim Komentar