
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Aplikasi BestMatel: Akses Cepat Data Kendaraan yang Menimbulkan Kekhawatiran Privasi
Di tengah perkembangan teknologi, aplikasi BestMatel muncul sebagai alat yang memungkinkan pengguna untuk mengetahui apakah sebuah kendaraan memiliki tunggakan cicilan atau tidak hanya dengan memasukkan nomor polisi. Dalam hitungan detik, data kendaraan hingga identitas pemiliknya langsung muncul di layar ponsel.
Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Playstore dan telah diunduh oleh lebih dari 100.000 pengguna. Meski dirancang untuk membantu proses penagihan kendaraan bermasalah, akses mudahnya juga membuka celah penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan.
Mudah Diunduh, Mudah Diakses
Proses masuk ke aplikasi BestMatel terbilang sederhana. Pengguna baru hanya perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi. Dengan mekanisme tersebut, tidak hanya mata elang atau debt collector resmi dari leasing yang dapat mengakses aplikasi ini. Semua orang bisa masuk, termasuk pihak yang berpotensi menyalahgunakan data, seperti pelaku pencurian kendaraan yang berpura-pura menjadi mata elang.
Setelah pendaftaran selesai, pengguna bisa langsung mengakses seluruh fitur di dalam aplikasi. Berikut adalah beberapa menu utama:
- Cari Nopol: Pengguna dapat melacak kendaraan yang melintas di hadapannya untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut memiliki tunggakan cicilan di leasing tertentu.
- Update Data: Digunakan untuk memperbarui data kendaraan bermasalah. Data dalam aplikasi ini diperbarui setiap menit.
- Info Leasing: Memuat daftar perusahaan pembiayaan di Indonesia lengkap dengan alamatnya.
- Profil: Berisi identitas pengguna, seperti nama dan nomor telepon.
Berbayar, Tapi Tetap Mudah
Aplikasi BestMatel hanya bisa diakses gratis selama dua hari. Setelah itu, pengguna wajib berlangganan dengan biaya yang bervariasi. Untuk paket 15 hari, biaya yang dikenakan sebesar Rp 60.000. Paket 31 hari Rp 100.000, 62 hari Rp 192.000, dan 93 hari Rp 270.000. Cara berlangganan pun terbilang mudah. Pengguna cukup memilih paket dan mentransfer pembayaran ke rekening seseorang berinisial R. Paket akan aktif dalam waktu sekitar delapan menit setelah pembayaran dilakukan.
BestMatel hanyalah satu dari banyak aplikasi serupa yang menyediakan data nasabah leasing secara terbuka. Kondisi ini membuat modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura sebagai mata elang menjadi semakin mudah dilakukan.
Dinilai Melanggar UU PDP
Pengamat siber Alfons Tanujaya menilai, aplikasi yang memungkinkan mata elang memperoleh data nasabah dengan mudah telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ujar Alfons ketika dihubungi.
Namun, Alfons menilai, banyak leasing terpaksa menggunakan jasa mata elang karena pemilik kendaraan kerap menunggak cicilan sesuai perjanjian. Jika leasing menempuh jalur hukum, prosesnya dinilai memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sebanding dengan nilai kredit kendaraan. Kondisi itulah yang membuat jasa mata elang masih digunakan oleh sejumlah perusahaan pembiayaan di berbagai wilayah Indonesia.
Potensi Disalahgunakan
Karena dapat diakses oleh siapa saja, data nasabah dalam aplikasi BestMatel dinilai sangat rentan disalahgunakan. “Kalau disalahgunakan juga jelas data ini bisa disalahgunakan untuk aktivitas selain menagih tunggakan, tapi juga aktivitas penipuan lain,” kata Alfons. Ia menegaskan, meski digunakan oleh mata elang resmi, aplikasi semacam ini tetap tidak bisa dijadikan dasar untuk merampas kendaraan secara sepihak.
Mata elang resmi, menurut Alfons, seharusnya menunjukkan surat tugas saat menemui pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
Komdigi Turun Tangan
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) telah menindaklanjuti keberadaan aplikasi-aplikasi mata elang yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan. Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform digital agar tidak bisa diakses lagi.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis yang diterima.
Selain penghapusan aplikasi, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor. Penanganan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian.
Sementara terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, proses verifikasi lanjutan masih dilakukan oleh pihak platform. Komdigi menegaskan akan memperketat pengawasan ke depan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan data pribadi masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan ilegal.
Komentar
Kirim Komentar