larangan minum miras

larangan minum miras

Berikut adalah khutbah Jumat singkat tentang larangan minum minuman keras (miras). Ringkas, padat, dan tetap sesuai dengan rukun khutbah.


KHUTBAH PERTAMA

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala nikmat-Nya. Shalawat dan salam kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga hari kiamat.

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Pada khutbah singkat ini, mari kita renungkan bahaya dan larangan miras (minuman keras) dalam Islam. Miras adalah minuman yang memabukkan dan merusak akal. Islam sangat tegas melarangnya.

Firman Allah SWT dalam surah Al-Ma’idah ayat 90:

"Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung."

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Setiap yang memabukkan adalah haram."
(HR. Muslim)

Miras merusak akal, menjerumuskan dalam dosa, memicu kekerasan, kecelakaan, bahkan pembunuhan. Maka jauhilah, jangan hanya tidak meminumnya, tapi juga jangan membantu, menjual, atau menyebarkannya.


KHUTBAH KEDUA

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Marilah kita tingkatkan ketakwaan kita dengan menjauhi segala yang diharamkan, termasuk miras.

Jamaah sekalian,
Mari kita lindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya miras. Jangan biarkan generasi kita hancur karena kebiasaan buruk ini.

Mari kita perbanyak doa:

"Ya Allah, jauhkan kami dari khamr dan segala yang memabukkan. Bersihkan hati dan akal kami dari kerusakan."

إن الله يأمر بالعدل والإحسان...

(Ayat penutup khutbah)

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Berita Popular

Advertisement