Usia Pensiun PNS Diperpanjang hingga 70 Tahun, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Usia Pensiun PNS Diperpanjang hingga 70 Tahun, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Usia Pensiun PNS Diperpanjang hingga 70 Tahun, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan

Aturan Baru Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN). Aturan ini tidak hanya menentukan kapan seorang PNS resmi memasuki masa pensiun, tetapi juga berdampak pada hak gaji dan tunjangan yang akan diterima setelah purnatugas.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Secara umum, batas usia pensiun PNS ditetapkan antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan dan golongan yang diemban. Namun, ada kategori jabatan tertentu yang memiliki batas usia lebih tinggi, yaitu hingga 70 tahun. Golongan ini meliputi Pejabat fungsional ahli utama, Perekayasa ahli utama dan Guru besar atau profesor.

Kategori ini diberikan usia pensiun lebih lama karena tanggung jawab, kompetensi, dan pengalaman yang tinggi dalam jabatan masing-masing. Informasi resmi mengenai hal ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Meskipun batas usia pensiun berbeda-beda, gaji pokok pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran gaji dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga nominal setiap pensiunan berbeda.

Berikut rincian gaji pokok bulanan PNS pensiunan:

  • Golongan I: Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
  • Golongan II: Rp1,74 juta – Rp3,20 juta
  • Golongan III: Rp1,74 juta – Rp4,29 juta
  • Golongan IV: Rp1,74 juta – Rp4,95 juta

Nominal ini merupakan gaji pokok sebelum ditambah berbagai tunjangan resmi.

Tunjangan Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS berhak menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan Pangan (beras): Setara dengan sejumlah kilogram beras yang dikonversi menjadi uang tunai setiap bulan.
  2. Tunjangan Keluarga:
  3. Untuk pasangan (suami/istri): dihitung sebagai persentase tertentu dari gaji pokok.
  4. Untuk anak: diberikan maksimal dua orang, sesuai ketentuan pemerintah.

Tunjangan ini bertujuan memastikan kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga, sekaligus menyesuaikan dengan tanggung jawab keluarga mereka.

Kebijakan yang Menyesuaikan dengan Kondisi Jabatan

Aturan pensiun yang baru ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi jabatan serta peran masing-masing pegawai. Dengan adanya penyesuaian batas usia pensiun, diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih lama bagi para pejabat fungsional dan akademisi untuk berkontribusi dalam pemerintahan.

Selain itu, sistem gaji dan tunjangan yang diberikan juga dirancang agar tetap layak dan mampu mendukung kebutuhan hidup pensiunan. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan para mantan pegawai negeri yang telah berjasa dalam berbagai bidang pemerintahan.

Penutup

Aturan pensiun PNS yang baru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi dinamika kebutuhan aparatur sipil negara. Dengan penyesuaian batas usia pensiun dan sistem gaji yang lebih transparan, diharapkan bisa memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pegawai negeri. Dalam waktu dekat, diharapkan akan ada penerapan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian tunjangan dan pengelolaan data pensiunan agar lebih efisien dan akurat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar