Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G

Media sosial sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G

Penangkapan Tiga Pelaku Peredaran Obat Keras di Tangerang

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. “Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Rabiin.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol di saku celana pelaku. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink yang saat ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan RM dan H serta menemukan 12 lempeng Tramadol. “Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 145 butir Tramadol serta tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rabiin.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Tangerang. “Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya. Imbauan ini disampaikan melalui Call Center Polri di 110 layanan gratis bebas pulsa.

Beberapa langkah penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:

  • Melaporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas illegal di lingkungan sekitar
  • Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal
  • Meningkatkan kesadaran tentang bahaya penggunaan obat keras tanpa izin

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Setelah penangkapan awal, polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pelaku lain yang terlibat. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif agar tidak ada pelaku yang terlewat. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam penyelidikan antara lain:

  • Identifikasi sumber obat keras yang digunakan oleh pelaku
  • Memastikan apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam peredaran obat tersebut
  • Mengumpulkan data dan informasi dari saksi-saksi yang terkait

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Peredaran obat keras seperti Tramadol dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran obat-obatan ilegal. Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh tawaran atau penawaran obat-obatan ilegal yang bisa saja menyebabkan kerugian besar.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:

  • Tidak mudah percaya terhadap tawaran obat keras yang tidak jelas asalnya
  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal di lingkungan sekitar
  • Memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas ilegal

Kesimpulan

Penangkapan tiga pelaku peredaran obat keras di Tangerang merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran obat ilegal. Polisi terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk terus waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan sehat.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa bagikan artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar