UMALA undang akademisi UNUSIA bahas ekonomi syariah rakyat

UMALA undang akademisi UNUSIA bahas ekonomi syariah rakyat

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai UMALA undang akademisi UNUSIA bahas ekonomi syariah rakyat menjadi informasi krusial bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.
UMALA undang akademisi UNUSIA bahas ekonomi syariah rakyat

Kuliah Tamu tentang Peran Ekonomi Syari’ah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra (PBS) Universitas Madura Lamongan (UMALA) menggelar acara Kuliah Visiting Lecturer dengan tema “Peran Ekonomi Syari’ah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, pada Senin 15 Desember 2025. Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Acara dihadiri oleh akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), yaitu Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak. Kegiatan ini berjalan secara interaktif dengan melibatkan mahasiswa PBS UMALA Semester 1 dan 3. Selain paparan materi, acara juga diwarnai sesi diskusi dan tanya jawab yang menarik.

Ekonomi Syari’ah sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Dalam paparannya, Dr. Muhammad Aras Prabowo menegaskan bahwa ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen keadilan sosial. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak cukup diukur dari angka pertumbuhan semata, tetapi harus dilihat dari siapa yang tumbuh dan siapa yang menikmati hasil pembangunan.

Ia menekankan pentingnya menata relasi produksi dan distribusi agar pelaku ekonomi kecil tidak sekadar menjadi objek, melainkan subjek pembangunan. Akses terhadap aset, pasar, dan pembiayaan, kata dia, menjadi indikator utama keberhasilan ekonomi yang berkeadilan.

Konsep Ekonomi Kerakyatan dan Amanat UUD 1945

Narasumber mengaitkan konsep ekonomi kerakyatan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta tradisi koperasi sebagai institusi sosial-politik yang bertujuan memperkuat kemandirian dan solidaritas rakyat. Fokus utama diarahkan pada penguatan ekonomi arus bawah, seperti petani, nelayan, buruh, dan pelaku UMKM, melalui pendekatan ekonomi beradab yang tidak merusak tatanan sosial maupun ekologi.

Prinsip-prinsip Ekonomi Syari’ah

Dari sisi prinsip, ekonomi syariah dipaparkan berangkat dari transaksi sukarela (taradhi), menghindari tipu daya dan ketidakpastian yang merugikan (anti-gharar), berorientasi pada kemaslahatan, serta menuntut keadilan dan keseimbangan dalam distribusi manfaat dan tata kelola. Prinsip-prinsip tersebut dinilai mampu memperkuat pembiayaan produktif, mekanisme berbagi risiko, dan transparansi, sekaligus membatasi praktik eksploitatif di sektor ekonomi rakyat.

Konsep “Bagi Hasil Nusantara” sebagai Warisan Lokal

Salah satu sorotan penting dalam kuliah ini adalah konsep “bagi hasil Nusantara” sebagai warisan ekonomi lokal. Skema tersebut menekankan kemitraan dan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan, bukan bunga tetap. Konsep ini dinilai sejalan dengan akad kemitraan seperti mudharabah dan musyarakah, serta relevan bagi sektor pertanian, perikanan, dan UMKM yang memiliki karakter pendapatan musiman dan risiko tinggi.

Solusi untuk Petani dan Sektor Maritim

Narasumber juga menyinggung ironi negara agraris, di mana petani tetap hidup dalam kemiskinan akibat timpangnya pasar input dan output serta akses pembiayaan yang tidak adil. Solusi yang ditawarkan meliputi penguatan kemitraan berbasis bagi hasil, perlindungan risiko melalui takaful atau asuransi indeks, serta pengelolaan koperasi tani yang transparan dan akuntabel.

Pada sektor maritim, pembangunan ekonomi diarahkan dengan menjadikan wilayah pesisir sebagai kekuatan ekonomi rakyat. Pendekatan ini ditempuh melalui kemitraan modal dan tenaga kerja, serta penguatan koperasi nelayan agar lebih berdaya saing.

Pemberdayaan Ekonomi dari Bawah

Selain itu, Dr. Muhammad Aras Prabowo menegaskan pentingnya pemberdayaan ekonomi dari bawah melalui penguatan koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta kebijakan yang berpihak pada UMKM dan koperasi. Dukungan ekosistem kelembagaan seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), zakat, infak, dan sedekah produktif juga dipandang strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Inisiatif Berbasis Komunitas

Inisiatif berbasis komunitas, seperti pesantren pangan, masjid produktif, dan moderasi lingkungan, turut dipaparkan sebagai jalur aksi ekonomi yang dekat dengan warga dan berkelanjutan.

Di akhir sesi, narasumber menekankan pentingnya ekonomi beretika yang memuliakan martabat manusia, memperkuat solidaritas sosial, serta menghidupkan instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai penguat modal sosial dan pengurang ketimpangan. Peserta diajak menyiapkan langkah lanjut berupa pembangunan ekosistem pembiayaan, kelembagaan, dan akuntabilitas berbasis komunitas agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan di tingkat akar rumput.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai UMALA undang akademisi UNUSIA bahas ekonomi syariah rakyat ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Salam sukses dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar